Hukum dan Kriminal

Komisi III DPR Apresiasi Sanksi Pemecatan bagi Polisi Pemeras di Kepri

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:05 | 13.32k
Anggota Komisi III DPR Lola Oktavia. Dok: DPR
Anggota Komisi III DPR Lola Oktavia. Dok: DPR
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sembilan orang personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memeras pengguna narkoba, bahkan sampai memaksa ‘pinjol’ korban demi uang tebusan Rp20 juta. Kasus tersebut viral di media massa maupun media sosial. 

Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia memuji gerak cepat Propam menindak oknum polisi nakal tersebut. 

Advertisement

“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kapolda Kepri beserta jajarannya yang memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 2 orang oknum anggota Polri dan demosi kepada 7 orang anggota Polri lainnya, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap pengguna Narkoba,” kata Lola kepada wartawan, Kamis (13/3/2025)

Sembilan polisi tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang dan tujuh orang lainnya mendapat sanksi demosi.

“Apalagi sampai berhubungan juga dengan Pinjaman Online (Pinjol). Saya kira ketiga hal ini: penyalahgunaan narkotika, pemerasan (penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum) dan pinjaman online, merupakan tiga permasalahan nyata yang sedang sama-sama kita hadapi dan kita perangi,” ujar dia. 

Atas dasar itu, Lola mendorong Polri untuk mempublikasikan, terutama secara internal kepada jajarannya, terkait putusan terhadap kasus-kasus seperti ini. 

“Supaya tidak ada lagi oknum-oknum yang berani bermain-main dengan kode etik. Sehingga pelan-pelan, institusi Polri dapat bergerak kearah yang lebih baik dengan personnel yang semakin professional,” tuturnya. 

Lebih lanjut, kepada masyarakat, Lola mendorong juga untuk sama-sama terlibat aktif dalam mengawasi dan melaporkan, kinerja Polri di lapangan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. 

“Masyarakat bisa melaporkan ke Propam, atau bahkan ke Komisi III, bila ada hal-hal yang menyimpang yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Supaya kita tegur, kita dorong untuk diperiksa, dan kalau memang melanggar, yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang setimpal atas pelanggarannya,” pungkas legislator Dapil Jabar XI itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES