Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, JPU: Ponselnya Ditenggelamkan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat mengaku tidak memiliki telepon genggam saat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
Menurut JPU Wawan Yunarwanto, pengakuan itu bertolak belakang dengan informasi penyidik yang menemukan bahwa ponsel milik Hasto telah dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi.
Advertisement
"Setelah memperoleh informasi tersebut, penyidik menyita telepon genggam milik Hasto dan Kusnadi. Namun, tidak ditemukan ponsel Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (13/3/2025).
JPU: Ponsel Ditenggelamkan atas Perintah Hasto
JPU menyebut bahwa sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Hasto menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK pada 4 Juni 2024. Selang dua hari kemudian, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya guna mengantisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.
"Menindaklanjuti perintah tersebut, Kusnadi melaksanakannya," ungkap JPU.
JPU menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghalangi atau merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Akibatnya, proses penyidikan terhadap mantan Caleg PDI Perjuangan itu mengalami hambatan.
Dakwaan: Menghalangi Penyidikan dan Dugaan Suap Rp600 Juta
Hasto didakwa melakukan tindakan perintangan penyidikan sejak 2019 hingga 2024. Selain kasus perendaman ponsel, ia juga diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Dugaan suap itu bertujuan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (mantan terpidana kasus Harun Masiku), dan Harun Masiku (buronan KPK).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |