Hukum dan Kriminal

Kodam XV Pattimura Selidiki Dugaan Sianida Milik Oknum TNI

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:12 | 38.78k
Kapendam XV Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto (FOTO: ANTARA/Dedy Azis)
Kapendam XV Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto (FOTO: ANTARA/Dedy Azis)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, AMBON – Komando Daerah Militer (Kodam) XV Pattimura tengah menyelidiki dugaan penyimpanan dan kepemilikan sianida oleh seorang oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di Pulau Buru, Maluku.

Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, dalam keterangannya di Ambon pada Kamis (20/3/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan staf intelijen Kodam untuk mendalami kasus tersebut.

Advertisement

"Kami berkoordinasi dengan staf intel Kodam untuk melakukan pendalaman dan mencari bukti tentang kebenaran adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kegiatan ilegal yang dimaksud," ujarnya.

Dugaan keterlibatan oknum TNI ini pertama kali mencuat setelah temuan dari masyarakat setempat. Bahkan, dalam proses peliputan kasus tersebut, sejumlah awak media mengaku mengalami teror dan intimidasi dari pihak yang tidak dikenal.

“Kami pastikan akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas agar tak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kapendam XV Pattimura.

Kapendam juga mengimbau masyarakat dan wartawan untuk turut mengawasi praktik tambang ilegal di Pulau Buru. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum TNI AD, masyarakat diimbau segera melaporkan ke Polisi Militer setempat dengan bukti dan saksi yang kuat agar dapat diproses sesuai hukum.

Lebih lanjut, Kolonel Heri menegaskan bahwa jika ada oknum TNI AD yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hukum yang berlaku, jika terbukti melakukan penyimpanan dan kepemilikan sianida, pelaku dapat dikenakan Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Atau, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES