
TIMESINDONESIA, BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mencegah terjadinya peredaran uang palsu (Upal) di wilayah hukumnya. Selain menangkap tiga orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Upal senimai Rp14,9 juta.
Upal ini dalam pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp700 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 3142 KAX, jaket, printer, serta pilox yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Advertisement
Ketiga tersangka yang diamankan adalah GA (19), warga Dusun Sidorejo, RT 4 RW 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, AA (37), warga Dusun Sukomulyo, RT 2 RW 2, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar dan HP (22), warga Jalan Kendalrejo Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Ketiganya ditangkap di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
Aksi sindikat pengedar Upal ini tergolong nekat karena mereka menggunakan media sosial, yakni Facebook untuk transaksi jual beli uang palsunya.
"Kita mendapatkan informasi mengenai transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook. Saat itu mengetahui para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta dan akan transaksi di pinggir jalan raya, tepatnya di depan Toko Artha Shop," ujar Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha.
Skenario penangkapan pun disiapkan, ternyata benar, pelaku melakukan transaksi pada waktu dan tempat yang sama.
Dari barang bukti yang diamankan ternyata uang palsu yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli. Uang ini juga disemprot cat akrilik agar terasa kaku dan kasar saat disentuh.
Mereka pun sengaja membuat lusuh uang palsunya, agar terlihat seperti uang asli.
"Mereka beraksi malam hari agar lebih sulit dikenali," kata Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagyo mendampingi Kapolres.
Polres Batu masih mengembangkan penyelidikan, apakah mereka hanya mengedarkan atau mencetak sendiri uang palsunya ini.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang yang sama tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |