Rugikan Negara Hampir Rp 1 M, Peternak di Kediri Jadi Tersangka Korupsi

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Seorang peternak berinisial JS di Kabupaten Kediri ditetapkan tersangka korupsi atas pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021- 2022. Akibat perbuatan JS, berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp.990.794.04.
"Penyidik telah mengumpulkan baik keterangan saksi, alat bukti dan yang lain-lainnya, sehingga pada kesempatan ini tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, Selasa (08/04/2025).
Advertisement
Bantuan hibah tersebut diberikan oleh Kementerian Pertanian RI melalui direktorat Jenderal Peternakan kepada sejumlah kelompok peternak, salah satunya Kelompok Ternak Ngudi Rejeki yang berada di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Di kelompok ternak tersebut, tersangka JS bertindak sebagai ketua kelompok ternak. Hibah yang diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki berupa barang yaitu alat dan sapi beserta uang. Dalam pengelolaannya, tersangka JS selaku ketua kelompok Ternak Ngudi Rejeki tidak melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya.
Dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri ditemukan adanya pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan penggantian/replacement sebagaimana yang telah diatur dalam juknis program hibah Desa Korporasi Sapi.
Selain itu dalam melakukan jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota Kelompok Ternak Ngudi Rejeki serta tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
Tidak hanya itu, dalam pengelolaan pakan ternak, tersangka JS juga tidak melakukan pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT) dalam jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan Juknis Program Desa Korporasi Sapi. Padahal hal tersebut sudah menjadi salah satu keharusan.
Usai ditetapkan tersangka, JS ditahan selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025 di Lapas Kediri. Penahan terhadap JS dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakan.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka JS, yang bersangkutan hadir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, untuk memenuhi panggilan sekitar pukul 12.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum.
"Kemudian setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik selanjutnya terhadap tersangka JS dilakukan pemeriksaan kesehatan, setelah dinyatakan sehat dan tidak ada gangguan untuk mengikuti proses hukum oleh tim medis, dilakukan penahanan," pungkas Iwan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |