Hukum dan Kriminal

TNI AL Beberkan Motif Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru

Rabu, 09 April 2025 - 09:00 | 28.33k
Aparat Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) mengadirkan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (23). (Foto: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Aparat Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) mengadirkan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita (23). (Foto: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJARMASIN – TNI Angkatan Laut menyatakan bahwa Kelasi Satu Jumran, prajurit yang menjadi tersangka pembunuhan jurnalis muda Juwita (23), diduga menghabisi nyawa korban karena enggan bertanggung jawab menikahinya usai insiden dugaan pemerkosaan.

"Tersangka akan diproses melalui peradilan militer. Namun karena korbannya adalah warga sipil, maka persidangan digelar terbuka,” jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM, dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025).

Advertisement

Laksma Wira menegaskan bahwa Jumran telah diberhentikan dari dinas militer dan akan diadili dengan dakwaan pembunuhan berencana.

“Tersangka mengaku memiliki hubungan pacaran dengan korban. Soal motif karena tak mau menikahi korban, akan dibuktikan lebih lanjut di pengadilan,” lanjutnya.

Ia juga membantah spekulasi publik yang menyebut Jumran dipindah tugas untuk menghindari tanggung jawab.

“Rotasi tugas adalah hal yang lazim di lingkungan TNI,” ujarnya, seraya mengimbau media untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, mengungkap bahwa hasil penyidikan dan keterangan saksi memperkuat bukti keterlibatan tersangka.

“Alat bukti yang kami kumpulkan cukup untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyampaikan bahwa dugaan pemerkosaan terungkap dari hasil autopsi, yang menunjukkan adanya luka lebam dan volume sperma yang tidak wajar pada kemaluan korban.

Ia menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi pada dua waktu berbeda, yaitu antara 25–30 Desember 2024 di sebuah hotel di Banjarbaru, serta pada 22 Maret 2025, hari saat Juwita ditemukan tewas.

Jenazah korban ditemukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Trans Gunung Kupang, kawasan Cempaka, Kota Banjarbaru. Di lokasi kejadian, jasad Juwita tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya.

Namun warga yang pertama kali menemukan korban tidak menemukan indikasi kecelakaan tunggal. Luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban menguatkan dugaan bahwa ia menjadi korban tindak kekerasan.

Juwita diketahui merupakan jurnalis di salah satu media daring lokal Banjarbaru dan telah memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan klasifikasi wartawan muda.

Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. Tersangka akan menjalani proses hukum militer secara terbuka, sesuai aturan berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES