Hukum dan Kriminal

Aparat Polres Majalengka Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika

Jumat, 11 April 2025 - 12:51 | 63.78k
Barang bukti psikotropika yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Barang bukti psikotropika yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Aparat dari Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis golongan G.

Pelaku yang diketahui berinisial RP (16) diciduk di jalan Raya Maja -Talaga, Desa Tegalsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan pil terlarang beserta barang bukti lainnya.

Advertisement

"Kami mendapatkan informasi dari warga adanya peredaran obat terlarang," kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Jumat (11/4/2025).

Ia menegaskan, penangkapan pelaku bermula petugas kepolisian melakukan observasi. Saat patroli, tim Unit Narkoba Polres Majalengka mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan disekitar lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan butir obat golongan G yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku yang tercatat warga Desa Kulur, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

"Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 16 butir Psikotropika jenis pil Merlopam 2 Mg (Lorazepam). Selain itu, kami juga mengamankan 20 butir jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg," ungkapnya.

Tak hanya itu, menurut dia, barang bukti lainnya juga turut diamankan, yakni, 10 butir psikotropika jenis pil Riklona tablet 2 Mg (Clonazepam) dan 8 butir psikotropika jenis pil Alprazolam tablet 1 Mg (Calmlet).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

"Pelaku akan kita kenakan Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES