Hukum dan Kriminal

Polemik Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, Pemilik Perusahaan Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 15 April 2025 - 17:12 | 29.29k
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Acmad Zaini saat mendampingi Nila melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya pada Senin (14/4/2025) petang kemarin.(Foto : Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Acmad Zaini saat mendampingi Nila melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya pada Senin (14/4/2025) petang kemarin.(Foto : Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Polemik kasus penahanan ijazah yang sempat viral menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji karena tuduhan melakukan penipuan dan pencemaran nama baik, masih terus berlanjut.

Kini pemilik ijazah yang bernama Nila justru melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjung Perak Surabaya. 

Advertisement

Nila melaporkan pemilik perusahaan yang menahan ijazahnya pada Senin (14/4/2025) petang.

Nila merupakan karyawan yang bekerja di sebuah  perusahaan di Kawasan Margomulyo, Surabaya. Penahanan ijazah itu bermula saat ia bekerja kemudian berlanjut hingga ia mengundurkan diri. Namun ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan setempat.

Acmad-Zaini-b.jpgKepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Acmad Zaini, Senin (15/4/2025).(Foto : Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

Nila tidak datang sendiri saat melapor di Polres Tanjung Perak. Ia didampingi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.

“Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan,” kata Nila singkat. 

Nila yang tidak banyak bicara menyerahkan kasusnya kepada pihak berwajib. Dan menurutnya, ia melaporkan sesuai dengan apa yang ia alami. Sedangkan pendampingan ini terkait dengan legalitas yang dilakukakn perusahaan setempat. 

“Kasus penahanan ijazah ini sesuai dengan Pergub nonor 8 tahun 2016 yang menyatakan larangan dan ada sanksi yang mengikat,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Acmad Zaini. 

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya sudah ditangani oleh Disperinaker Surabaya, dan pihaknya menyarankan untuk mediasi. Rupanya tidak ada titik temu antara Nila dan perusahaan tempatnya bekerja. 

“Sudah kami anjurkan untuk mediasi,  namun tidak ada titik temu,” ujarnya. 

Disperinaker akan mengawal sampai tuntas terhadap kasus penahanan ijazah, dan tidak berhenti di Nila saja.

Zaini mengatakan dengan terbuka mendampingi warga Surabaya yang mengalami kasus serupa. Pihaknya menunggu pelaporan dari warga yang mengalami kasus sebagaimana yang dialami oleh Nila.

Sebelumnya, beredar video di sosial media, Wawali Armuji menghubungi via seluler menanyakan penahanan ijazah. Saat ditanyakan hal tersebut, bos perusahaan marah. Bahkan Armuji dituduh menipu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES