Hukum dan Kriminal

Oknum Polres Pacitan Pelaku Tindakan Asusila Terhadap Tahanan Wanita Terancam PTDH

Senin, 21 April 2025 - 19:51 | 6.83k
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules A. Abast, Senin (21/4/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules A. Abast, Senin (21/4/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Oknum Anggota Polres Pacitan diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan wanita. Kasus kekerasan seksual ini mendapat perhatian khusus dari Polda Jatim.

Pelaku merupakan Anggota Polres Pacitan berinisial LC yang kini tengah menjalani proses hukum internal. Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran berat, berupa kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya membenarkan kejadian pelecehan yang dilakukan oknum polisi tersebut . Dan kasusnya saat ini ditangani Bidang Propam Polda Jatim. 

“Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kombes Pol Jules, Senin (21/4/2025).

Tindakan asusila yang dilakukan  LC mendapat sanksi berat, pelaku telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu dan saat ini menjalani penahanan di tempat khusus milik Bid Propam Polda Jatim. 

“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan,” jelasnya.

Kombes Pol Jules menegaskan bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat dan yang bersangkutan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ancaman pemberhentian tidak hormat akan diberlakukan. 

“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” imbuhnya.

Polda Jawa Timur juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menurut Kombes Jules, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.

“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” pungkas Kombes Jules.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Polda Jatim menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES