Hukum dan Kriminal

Saksi Ahli Ungkap Unsur Pidana dalam Kasus Isa Zega

Selasa, 22 April 2025 - 16:42 | 11.94k
Saksi ahi Prof. Dr. Agus Surono, MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, memberikan keterangan di sidang perkara pencemaran nama baik dengan tersakwa Isa Zega, di PN Kepanjen, Selasa (22/4/2025). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Saksi ahi Prof. Dr. Agus Surono, MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, memberikan keterangan di sidang perkara pencemaran nama baik dengan tersakwa Isa Zega, di PN Kepanjen, Selasa (22/4/2025). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sidang perkara yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (22/4/2025). 

Kali ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Jakarta Selatan. 

Advertisement

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto ini, saksi ahli memberikan pandangan mengenai pasal dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik merek produk kecantikan MS GLOW, Shandy Purnamasari.

Untuk diketahui pasal yang jadi dasar dakwaan terhadap Isa Zega, adalah Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saksi ahli menegaskan, bahwa dakwaan jaksa terhadap Isa Zega sudah tepat, meski sempat dipertanyakan oleh pihak terdakwa. Alasannya karena pasal tidak dicantumkan laporan polisi. 

Menurutnya, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pasal 45 ayat (5) dan/atau Pasal 45 ayat (11) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, jo Pasal 1 angka 25 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa karena tidak ada keharusan untuk mencantumkan Pasal terkait pengaduan oleh korban terkait adanya dugaan perbuatan pidana

"Maka dakwaan atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 dapat dilakukan,” terang Agus. 

Saksi ahli menambahkan bahwa pada dasarnya perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B UU 1/2024.

Mengenai ancaman 'pencemaran', saksi ahli juga menegaskan bahwa, ”Ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024.

"Artinya, seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana," jelasnya. 

Hal lain yang juga dikuatkan oeh saksi ahli adalah mengenai "mens rea" atau keadaan batin pelaku. Saksi mengungkapkan, mMens rea menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi. 

"Pasal 27B (ancaman kekerasan) memerlukan "maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik, red) mengharuskan perbuatan dilakukan "dengan sengaja" untuk merendahkan atau merusak nama baik/harga diri orang lain,” jelasnya. 

Dalam persidangan, saksi ahli juga ditunjukkan video dan tangkapan layar percakapan oleh JPU. Menurutnya, unsur-unsur pidana harus ada, dan terpenuhi secara kumulatif. 

Di dalam video (yang sudah disebarluaskan melalui media sosial oleh terdakwa) jelas terlihat dan terdengar, Isa Zega menyebut beberapa kata dengan penekanan diantaranya: Shandy Shaun the Sheep, kondisi sedang hamil, penyebutan brand kecantikan, dan beberapa ungkapan lainnya 

Oleh pihak jaksa, ungkapan video tersebut mengerucut kepada Shandy Purnamasari, pemilik MS GLOW, yang pada saat video beredar tengah dalam kondisi mengandung.

Saksi ahli menambahkan, dalam Pasal 27B UU ITE (Ancaman Kekerasan), yaitu Pelaku yang menyampaikan ancaman kekerasan harus memiliki niat untuk membuat korban merasa takut, cemas, atau khawatir akan terjadi kekerasan. 

Menurutnya, ancaman ini harus jelas dan disengaja, bukan sekadar ungkapan perasaan atau kritik yang tidak memiliki tujuan untuk melukai. 

Selanjutnya, dalam Pasal 27A UU ITE (Penyerangan Kehormatan/Nama Baik), yaitu pelaku yang melakukan penyerangan kehormatan atau nama baik, bertindak dengan sengaja untuk merendahkan atau merusak nama baik orang lain. 

Perbuatan ini, kata saksi akhli  bisa berupa penyebaran informasi yang menyesatkan, fitnah, atau penghinaan yang merugikan. 

Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi. Diantaranya Doktif atau yang dikenal aktif sebagai ahli di bidang bisnis kecantikan pada pekan lalu. 

Dalam persidangan sebelumnya, juga sempat terungkap bahwa unggahan Isa Zega di media sosial yang bernada negatif terhadap Shandy dan usahanya MS GLOW, telah mengakibatkan kerugian moril dan materil terhadap Shandy Purnamasari.

Isa Zega didakwa JPU dengan hukuman 6 tahun penjara, sesuai KUHP pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik. 

Dakwaan telah ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa, 4 Maret lalu, namun eksepsi ditolak oleh majelis hakim dan sidang pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi hingga hari ini. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES