Sadis! Kawanan Maling di Bondowoso Ikat dan Bacok Korban Demi Tembakau Rp140 Juta

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Tindak kejahatan sadis mengguncang warga Bondowoso. Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan nekat membacok dan mengikat seorang petani demi mencuri daun tembakau senilai Rp140 juta. Tak hanya mencuri, para pelaku bahkan menginjak kepala korban yang sudah tak berdaya.
Ketiganya kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bondowoso. Mereka adalah MM (26), warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, AH (24), warga Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, dan MR (38), otak pencurian, warga Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan.
Advertisement
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa aksi keji ini terjadi pada Agustus 2024 lalu, di salah satu lahan tembakau di Desa Mengen, Kecamatan Tamanan. Korban yang tengah menumpuk daun tembakau usai panen, memergoki pelaku saat mencuri.
"Namun aksi kawanan maling tersebut diketahui pemilik lahan. Kemudian para pelaku justru melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam celurit hingga korban mengalami luka serius," ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
Parahnya lagi, korban yang telah luka parah diikat, diinjak-injak kepalanya, dan dibiarkan tergeletak saat para pelaku melanjutkan pencurian. Polisi menunjukkan foto-foto luka korban, termasuk luka di kepala dan bekas sabetan celurit di tubuhnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain tiga karung daun tembakau hasil curian, pakaian pelaku dengan bercak darah, tali pengikat korban, dan tiga bilah celurit.
"Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” tegas AKBP Harto.
Penangkapan para pelaku pun tidak berjalan mulus. MM dan AH lebih dulu ditangkap tanpa perlawanan. Namun saat hendak menangkap MR, pelaku sempat kabur dan melakukan perlawanan. Polisi terpaksa melumpuhkan MR dengan tembakan di bagian kaki.
Polres Bondowoso menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. AKBP Harto juga mengapresiasi masyarakat atas informasi yang membantu terungkapnya kasus ini.
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Bondowoso dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.
Atas kejahatan tersebut, ketiga pelaku kini terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pencurian ini melibatkan daun tembakau yang ditanam di lahan seluas dua hektare.
MR, sang otak pelaku, mengaku nekat karena kenal dengan pemilik lahan, lantaran juga pernah menjadi buruh tani di ladang sekitar.
“Rencananya akan dibagi rata kalau berhasil,” aku MR saat diperiksa penyidik.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |