Hukum dan Kriminal

Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Buzzer Penyebaran Berita Negatif Kasus Korupsi

Kamis, 08 Mei 2025 - 10:47 | 10.94k
Kejaksaan Agung menggiring tersangka kasus perintangan penanganan perkara berinisial MAM menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2024). (ANTARA)
Kejaksaan Agung menggiring tersangka kasus perintangan penanganan perkara berinisial MAM menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2024). (ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), yang dikenal sebagai ketua tim Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penanganan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus ini juga melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso (MS), seorang advokat; Junaedi Saibih (JS), advokat sekaligus dosen; dan Tian Bahtiar (TB), mantan Direktur Pemberitaan JAKTV.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka ini bersama-sama berupaya merintangi penanganan tiga perkara besar di Kejagung. Perkara yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO), pengaturan tata niaga komoditas timah, dan importasi gula atas nama Tom Lembong.

Advertisement

Qohar menjelaskan bahwa para tersangka bersepakat untuk menyebarkan berita dan konten negatif guna menyudutkan Kejaksaan Agung selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara tersebut. MAM, atas permintaan MS, membentuk tim Cyber Army yang terdiri dari sekitar 150 orang buzzer untuk menyebarkan narasi negatif melalui media sosial.

Strategi Penyebaran Berita Negatif

Menurut Kejagung, MAM membagi tim buzzer menjadi lima kelompok, yang disebut tim Mustafa I hingga V. Setiap buzzer mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk merespons dan menyebarkan komentar negatif mengenai Kejagung. Selain itu, MAM juga membuat video dan konten yang berisi pernyataan negatif dari MS dan JS, yang menyebut bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara-perkara tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Konten tersebut kemudian diunggah ke platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Para buzzer juga turut serta membenarkan isi video dan komentar tersebut untuk memperkuat opini negatif yang bertujuan menggoyahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Kejagung.

Menghilangkan Barang Bukti

Selain menyebarkan narasi negatif, MAM juga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti. Qohar mengungkapkan bahwa MAM mencoba menghilangkan ponsel yang berisi percakapan dengan MS dan JS mengenai pembuatan konten negatif tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mempengaruhi opini publik dan menghambat proses pembuktian di persidangan.

Penyelidikan dan Penahanan Tersangka

Kejagung juga mengungkapkan bahwa MAM menerima total uang sebesar Rp864.500.000 dari MS untuk perannya dalam perintangan ini. Atas perbuatannya, MAM kini dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1991, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, termasuk MS, JS, dan TB.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES