Hukum dan Kriminal

Cabuli Anak Sambung Berkali-kali, Pria di Kota Banjar Diciduk Polisi

Jumat, 09 Mei 2025 - 12:41 | 8.94k
Kasat Reskrim Polres Banjar didampingi Kadinsos dan PPA saat ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Kasat Reskrim Polres Banjar didampingi Kadinsos dan PPA saat ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Satreskrim Polres Banjar ungkap kasus pencabulan anak, sebut saja Bunga (10), yang dilakukan oleh ayah sambungnya, S (38), di Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jumat (9/5/2025).

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Heru Samsul Bahri mengungkap alasan S mencabuli putri sambungnya dikarenakan kebutuhan biologisnya tidak dipenuhi sang istri.

Advertisement

"Modus pelaku yaitu dengan membujuk korban. Bunga diajak jalan-jalan yang kemudian dibawa ke rumah neneknya dan berkali-kali mencabuli putri sambungnya tersebut di lokasi yang sama," urainya di hadapan sejumlah awal media dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Banjar.

Aksi bejad S terakhir kali terendus saat Bunga menginap di rumah ayah kandungnya. Gadis cilik ini tiba-tiba menangis enggan pulang ke rumah ibunya dan saat akan diantarkan pulang oleh keluarganya, Bunga mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh ayah sambungnya S.

"Keluarga kemudian membawa korban untuk diperiksa dan hasilnya terdapat luka pada selaput vagina korban yang diduga terjadinya tindak persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak," terang Iptu Heru.

Jumari selaku ayah kandung korban kemudian melaporkan perbuatan bejad S ke unit PPA Satreskrim Polres Banjar untuk diproses secara hukum.

Akibat perbuatannya, S kini diamankan Satreskrim Polres Banjar dan mendekam dibalik sel jeruji besi dengan bayangan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai UU RI no 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D ayat 2.

Kepala Disnos dan PPA Kota Banjar Hani Supartini yang hadir di konferensi pers tersebut mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban pasca kejadian yang menimpa korban.

"Kami lakukan pendampingan terhadap korban baik secara psikologis, kesehatan, maupun secara hukum," jelasnya.

Hani juga menjabarkan bahwa pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi dengan berbagai komponen mulai dari sekolah hingga lembaga-lembaga organisasi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES