Hukum dan Kriminal

Dapat Ancaman Usai Gencar Tertibkan Miras di Kabupaten Probolinggo, Habib Mustofa Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:32 | 8.65k
Kanan, Habib Mustofa Assegaf dan Pengacaranya, Saddam Husein. (FOTO: Fafa Harowy/TIMES Indonesia)
Kanan, Habib Mustofa Assegaf dan Pengacaranya, Saddam Husein. (FOTO: Fafa Harowy/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Setelah aktif mengampanyekan penertiban peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo, Habib Mustofa Assegaf diduga menerima ancaman dan ujaran kebencian. 

Tak tinggal diam, Ketua Forum Peduli Akhlak dan Ketertiban Masyarakat itu resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kabupaten Probolinggo, Sabtu (10/5/2025), didampingi penasihat hukumnya, Saddam Husein, S.H.

Advertisement

Langkah hukum ini diambil menyusul aktivitas intens Habib Mustofa dalam mengampanyekan penertiban miras di wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia menyatakan, upaya tersebut justru mendapat respons negatif berupa ancaman langsung melalui media sosial.

"Yang saya laporkan ini diduga secara terang-terangan mencemarkan nama baik saya, menyebarkan ujaran kebencian, bahkan mengeluarkan kalimat bernada ancaman terhadap keselamatan saya pribadi. Semua itu terjadi di beberapa grup WhatsApp yang cukup luas jangkauannya," ujar Mustofa kepada awak media.

Menurutnya, serangan ini tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga merupakan bentuk perlawanan terhadap aspirasi masyarakat yang mendukung pemberantasan miras di ruang publik.

"Saya tidak bergerak sendiri. Di belakang saya ada arus besar masyarakat Kabupaten Probolinggo yang menginginkan wilayah ini bersih dari miras. Maka, jika ada yang melawan, artinya dia juga melawan kehendak masyarakat," tegasnya.

Penasihat hukum Habib Mustofa, Saddam Husein, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 dan 29 UU ITE, terkait ancaman melalui media elektronik.

"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Oleh karena itu, kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dengan serius oleh jajaran Polres Kabupaten Probolinggo," ujarnya.

Habib Mustofa juga mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kedua ia melaporkan orang yang sama atas tindakan serupa.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjamin keselamatan warga negara yang memperjuangkan kepentingan publik serta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghalangi penegakan moral dan hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, terduga L hanya memberikan pernyataan singkat, "Saya tidak mau menanggapi, percuma, itu bukan kelas saya," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES