Hukum dan Kriminal

Terjerat Jaring di JLS, Satwa Dilindungi Elang Ular Bido Kini Diserahkan kepada BBKSDA Jatim

Senin, 16 Juni 2025 - 17:07 | 28.12k
Seekor satwa dilindungi elang ular bido (Spilornis cheela), sebelum diserahkan jajaran Polsek Gedangan Polres Malang, kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Senin (16/6/2025). (Foto: Humas Polres)
Seekor satwa dilindungi elang ular bido (Spilornis cheela), sebelum diserahkan jajaran Polsek Gedangan Polres Malang, kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Senin (16/6/2025). (Foto: Humas Polres)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Seekor elang ular bido (Spilornis cheela), satwa yang termasuk daftar yang dilindungi, diserahkan jajaran Polres Malang, kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Senin (16/6/2025).

Elang tersebut sebelumnya ditemukan seorang warga dalam kondisi terjerat jaring di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS), di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Minggu (15/6/2025).

Advertisement

Setelah diamankan dan dirawat sementara di rumah warga, informasi penemuan itu dilaporkan ke Polsek Gedangan.

Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo mengatakan, pihaknya merespons laporan masyarakat dan segera mendatangi lokasi penemuan satwa tersebut. 

“Satwa elang itu dalam keadaan sehat saat diamankan. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan pihak BBKSDA Jatim untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait konservasi satwa liar,” kata AKP Slamet, Senin (16/6/2025).

Penyerahan dilakukan secara resmi di Mapolsek Gedangan dan diterima oleh Agus Wanto, penyuluh konservasi dari BBKSDA Jatim.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, langkah ini adalah kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.

“Polri mengapresiasi kesadaran masyarakat yang peduli terhadap satwa liar. Penyerahan ini bentuk sinergi positif antara warga, aparat, dan instansi konservasi,” ujar AKP Bambang.

Dikatakn, elang ular bido merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018. Hal ini dikarenakan perannya yang penting dalam rantai ekosistem sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar dilindungi, agar dapat ditangani secara profesional pihak berwenang," tandasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, meski mengaku tidak mengetahui langsung penemuan satwa elang ular bido tersebut, Founder Sahabat Alam Indonesia (SALAM), Andik Syaifudin mengungkapkan, hal ini patut menjadi perhatian bersama. 

Terlebih, menurutnya salah satu kawasan yang kini mengalami tekanan besar adalah hutan lindung di Malang Selatan, dan sebagian wilayahnya telah terkena ekses pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS). 

Dimana, luas hutan lindung di kawasan pesisir Kabupaten Malang kini hanya tersisa 1.989 hektare, berdekatan dengan Cagar Alam Pulau Sempu yang memiliki luas 877 hektare. 

Menurut Andik, kawasan hutan lindung Malang Selatan menjadi habitat bagi berbagai flora dan fauna langka, termasuk elang jawa, kukang jawa, lutung jawa, macan tutul jawa, 130 jenis burung, 150 jenis kupu-kupu, serta 54 jenis herpetofauna.

"Kalau di kawasan hutan lindung Malang selatan ada 13 spesies elang yang juga harus dilindungi baik biodiversitas dan habitatnya. Ancaman habitatnya sangat tinggi, mulai dari praktik alih fungsi lahan jadi kebun, dan pengembangan wisata," tandas Andik Syaifuddin, Senin (16/6/2025). 

Ancaman bagi satwa elang liar, lanjutnya, juga bisa berdampak perubahan perilaku dan daya jelajah satwa liar karena keberadaan jalur lintas selatan. 

Menurutnya, semua jenis elang dilindungi perundang-undangan. Beberapa satwa prioritas yang dilindungi seperti Elang Jawa, Elang brontok, Elang laut, Elang bido ular, Elang alap capung, Elang alap sapi, dan Elang perut karat. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES