Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Kosong Peracik Miras Oplosan di Cianjur, Dua Pemuda Diamankan

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:57 | 6.36k
Polisi gerebek rumah kosong peracik miras oplosan di Cianjur (FOTO: Polres Cianjur for TIMES Indonesia)
Polisi gerebek rumah kosong peracik miras oplosan di Cianjur (FOTO: Polres Cianjur for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIANJUR – Aparat dari Unit Sabhara Polres Cianjur, Jawa Barat, menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat meracik minuman keras atau miras oplosan di wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.

Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Advertisement

Saat petugas tiba dan masuk ke dalam rumah, sejumlah pemuda yang berada di lokasi panik dan langsung melarikan diri ke arah semak-semak di sekitar.

Namun, seorang pemuda yang tidak sempat kabur berhasil ditemukan petugas dalam posisi bersembunyi di dalam rumah.

Dari hasil pemeriksaan awal, pemuda tersebut menunjukkan sejumlah barang bukti yang belum sempat digunakan.

Di lokasi, petugas menemukan minuman keras oplosan siap konsumsi, serta delapan belas bungkus alkohol murni yang rencananya akan dicampur dengan minuman energi.

Hasil olahan tersebut diduga akan dijual ke sejumlah warung jamu di sekitar wilayah Cianjur.

Kepala Satuan Sabhara Polres Cianjur, AKP Yudistira Nugraha, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari razia rutin yang dilakukan setiap hari.

Tujuannya adalah untuk menekan peredaran miras oplosan yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat.

"Dari hasil razia kali ini, kami mengamankan dua orang pemuda yang langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cianjur," ujar Yudistira dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut ia menambahkan, sejak razia rutin dilakukan beberapa bulan terakhir, sudah lebih dari 50 orang baik penjual maupun konsumen yang telah diproses melalui sidang tipiring akibat terlibat dalam peredaran dan konsumsi miras oplosan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi meresahkan lingkungan.

“Kami tidak akan mentoleransi praktik ilegal semacam ini, karena dampaknya bisa sangat fatal, bahkan mengancam nyawa,” tegas Yudistira.

Upaya ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal, khususnya menjelang musim liburan dan kegiatan masyarakat yang rentan disusupi peredaran Miras. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES