Hukum dan Kriminal

Aset Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas untuk Negara

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:18 | 8.71k
Zarof Ricar (kanan) berjalan ke luar ruang sidang setelah mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Zarof Ricar (kanan) berjalan ke luar ruang sidang setelah mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan merampas uang tunai senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang sebelumnya disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk negara.

Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (18/6/2025), menegaskan bahwa tidak ada bukti sah yang menunjukkan sumber perolehan kekayaan fantastis tersebut.

Advertisement

“Tidak ada sumber penghasilan yang sah yang dapat membuktikan kepemilikan uang tunai dalam berbagai mata uang setara Rp915 miliar dan logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang pegawai negeri sipil,” kata Rosihan.

Majelis juga menyatakan bahwa Zarof gagal memberikan penjelasan memadai mengenai asal-usul harta tersebut, apakah berasal dari warisan, hibah, hasil usaha, atau sumber pendapatan legal lainnya.

Sebaliknya, ditemukan catatan yang menghubungkan aset tersebut dengan sejumlah perkara tertentu, mengindikasikan bahwa harta itu merupakan bagian dari gratifikasi yang terkait penanganan perkara.

Hakim menyebut penyitaan aset ini penting untuk menimbulkan efek jera. “Kalau pelaku korupsi tetap bisa menikmati hasil kejahatannya meski sudah menjalani hukuman, maka tidak ada efek pencegahan,” ujar Rosihan.

Putusan hakim selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain merampas aset untuk negara, majelis menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Zarof dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim dalam rangka memengaruhi putusan kasasi terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Dalam perkara itu, ia bekerja sama dengan penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi pada tahun 2024.

Tak hanya itu, Zarof juga dinyatakan menerima gratifikasi dalam kurun 2012–2022 saat masih menjabat di MA. Jumlahnya mencengangkan: Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.

Majelis menilai perbuatan Zarof telah merusak nama baik Mahkamah Agung dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Tindakannya mencerminkan keserakahan dan mencederai integritas institusi peradilan,” kata Rosihan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES