Kantor Dishub Cianjur Digeledah Kejari, Diduga Terkait Proyek PJU Rp 40 Miliar

TIMESINDONESIA, CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Senin (23/6/2025).
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang didanai oleh hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023.
Advertisement
Didampingi Polisi dan TNI
Pantauan di lokasi, puluhan personel dari Kejari, yang dibantu anggota Polres Cianjur serta TNI, mendatangi kantor Dishub di Jalan Raya Cianjur-Bandung, Kelurahan Muka, sekitar pukul 09.30 WIB. Penggeledahan dilakukan di dua gedung utama Dishub dan berlangsung hingga lima jam lamanya.
Tim dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Cianjur, Kamin, bersama Kepala Seksi Intelijen Angga Insana Husri. “Benar, ada penggeledahan. Tapi untuk detailnya, nanti kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya singkat saat ditemui di lokasi.
Dugaan Korupsi Dana Hibah PJU
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah senilai sekitar Rp40 miliar dari Pemprov Jawa Barat. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan pengadaan sarana PJU di wilayah utara dan selatan Kabupaten Cianjur.
Menurut informasi dari Kejari, proyek tersebut menimbulkan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan dengan dokumen anggaran. Sejumlah berkas diduga penting telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan awal.
“Sampai saat ini, kami telah memeriksa beberapa saksi dari pihak Dinas Perhubungan. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Pejabat Tidak Ada di Tempat
Saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dishub dan Sekretaris Dinas tidak berada di lokasi. Keduanya dikabarkan tengah mengikuti kegiatan resmi di Pendopo Kabupaten bersama Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian.
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cianjur memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk dengan pemanggilan sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui alur proyek tersebut.
Bukti Awal Diamankan
Berkas yang disita selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi. Proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak Kejari belum memberikan tenggat waktu pasti terkait perkembangan kasus.
“Semua langkah kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya menutup pernyampaian. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |