Tegas! Kapolda Sulsel Pecat 10 Anggota Polri

TIMESINDONESIA, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Rusdi Hartono memecat 10 anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia yang lalai selama menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
"Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur," paparnya menegaskan saat upacara pemberian sanksi serta penghargaan personil di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (23/6/2025).
Advertisement
Ia menyampaikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 10 personel Polda Sulsel tersebut karena berbagai pelanggaran, termasuk desersi dan tindak pidana.
Salah satunya adalah Briptu Mochammad Rizky Amdar, dari Satuan Brimob Polda Sulsel yang diberhentikan karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin.
Kapolda menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi. Ia tidak segan mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mendukung penuh keputusan ditetapkan dalam sidang komisi kode etik.
Selain 10 anggota Polri lingkup Polda Sulsel yang diberhentikan, kata dia, ada pula diberikan penghargaan sebanyak 137 personel dari berbagai satuan dan jajaran Polres atas kinerja dan prestasi luar biasa.
Beberapa diantaranya mendapatkan prestasi atas kinerjanya yakni, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong bersama 32 personelnya atas keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 114 karung jenis Urea dan NPK Phonska.
Disusul Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani bersama 48 anggotanya atas pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Feni Ere di wilayah hukum Polres Kota Palopo.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, beserta 46 personelnya atas keberhasilan mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa.
Berikutnya, Kasipammat Subbid Gasum Ditsamapta AKP Numrian Hayudi Putra bersama lima anggotanya mengaggalkan pengiriman 4 kilogram narkoba jenis ganja ke Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dan Kasat Resnarkoba Polres Sidrap Iptu Didi Sutikno Mugiarno juga berhasil mengungkap peredaran 4.200 butir ekstasi dan 4,6 kilogram narkoba jenis sabu di Sidrap.
Kapolda kembali menegaskan, institusi Polri berkomitmen menerapkan prinsip reward and punishment secara adil dan transparan. Selain itu, setiap prestasi, sekecil apapun layak untuk diapresiasi. Namun sebaliknya, pelanggaran disiplin maupun pidana akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |