Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada Dimulai Pekan Depan

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:06 | 14.79k
Tersangka AKBP Fajar dalam kasus kekerasan seksual anak.(FOTO:TIMES Indonesia)
Tersangka AKBP Fajar dalam kasus kekerasan seksual anak.(FOTO:TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, NTT – Sidang perdana kasus kekerasan seksual anak yang menimpa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja akan dimulai pekan depan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kasi Penkum Kejati NTT) Raka Putra Dharmana melalui keterangannya yang diterima TIMES Indonesia Rabu (25/6/2025).

Advertisement

Menurutnya, pihaknya telah menerima surat penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk perkara atas nama tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Jadwal tersebut kata Raka, sesuai dengan Surat penetapan PN Kelas IA Kupang Nomor.75/Pid.sus/2025/PN.Kpg. PN Kupang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang untuk menghadirkan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti (BB) yang dibutuhkan dalam persidangan.

Ditambahkannya, dalam surat penetapan jadwal persidangan juga tidak hanya Fajar saja yang menjalani sidang akan tetapi menyidangkan tersangka lain dalam perkara yang sama yakni tersangka Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani yang diduga menjadi pemasok anak di bawah umur kepada tersangka Fajar.

“Sidang ini akan dimulai pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 09.00 wita untuk tersangka Fani berdasarkan surat penetapan Nomor.76/Pid.sus/2025/PN Kpg sedangkan untuk tersangka Fajar akan dimulai pada pukul 11.00wita di PN Kelas IA Kupang,” ungkap Raka.

Kasus ini tentunya menyita perhatian publik lantaran Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan lebih tragisnya mempublikasikan aksi bejatnya disitus porno luar negeri.

“Kasus ini menjadi perhatian publik karena menjadi salah satu bentuk nyata dari penegakkan hukum karena melibatkan aparat tinggi Polri dalam kejahatan kekerasan seksual anak,” tandas Raka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES