Minta Uang Tilang, Anggota Polisi Medan Dikenai Sanksi Gulung-gulung di Aspal

TIMESINDONESIA, MEDAN – Polrestabes Medan memberikan sanksi disiplin terhadap Aiptu Rudi Hartono, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang videonya viral diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor.
Sanksi disiplin tersebut berupa hukuman berguling-guling di aspal saat siang hari. Video pemberian hukuman ini viral di media sosial.
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan dan dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).
"Yang bersangkutan sudah diproses sesuai ketentuan dan saat ini ditempatkan di patsus oleh Propam Polrestabes Medan," ujar Ferry dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Kronologi Pungli
Peristiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah, tepat di depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025).
Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, Aiptu Rudi terlihat menghentikan seorang pengendara wanita yang disebut melanggar aturan lalu lintas.
Pengendara Honda Beat dengan nomor polisi BK 4388 AIK karena diduga melawan arus.
Ia tampak menerima uang tunai sebesar Rp100 ribu dari perempuan tersebut, yang kemudian memicu dugaan pemerasan.
"Uang tersebut, berdasarkan pengakuannya, digunakan untuk membeli sarapan," jelas Kombes Ferry.
Sebagai bagian dari sanksi awal, Aiptu Rudi juga terlihat dikenai hukuman fisik ringan berupa berguling di atas aspal di bawah terik matahari, seperti tampak dalam video yang beredar. Aiptu Rudi juga dikenai hukuman disiplin penahan di ruang tahanan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat Kota Medan atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya, Aiptu Rudi Hartono yang diduga melakukan pungli pada seorang wanita di jalan.
Ia menegaskan bahwa tindakan pungli tidak dapat ditoleransi dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan internal oleh Propam menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |