Hukum dan Kriminal

Dirjen KI Kemenkum Klarifikasi Kewajiban Royalti di Sidang MK

Senin, 30 Juni 2025 - 21:10 | 9.51k
Tangkapan layar - Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu menyampaikan keterangan Pemerintah atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/6/2025). (FOTO: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tangkapan layar - Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu menyampaikan keterangan Pemerintah atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/6/2025). (FOTO: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Razilu, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti lagu dalam acara komersial sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan artis atau musisi yang tampil.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/6/2025).

Advertisement

Mekanisme Pembayaran Terpusat
Razilu menjelaskan, UU Hak Cipta mengatur LMKN sebagai lembaga satu pintu untuk pengelolaan royalti. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87, pengguna cukup membayar sekali melalui LMKN yang akan mendistribusikan ke pemegang hak.

Untuk konser, tarif royalti minimal 2% dari pendapatan kotor tiket. "Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara, acara, atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara," tegas Razilu.

Meski demikian, UU membuka opsi direct licensing (Pasal 81) jika pencipta tidak bergabung dengan LMK. Namun Razilu menekankan, sistem kolektif melalui LMK lebih menguntungkan pencipta dalam mendapatkan imbalan wajar.

Respons Hakim Konstitusi
Hakim Arsul Sani mempertanyakan batasan direct licensing: "Apakah pencipta bisa menentukan tarif dan syarat sesuka hati? Misal melarang penyanyi tertentu menggunakan karyanya?"

Latar Belakang Gugatan
Sidang ini menangani dua permohonan:

  1. Gugatan 29 musisi termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH (Perkara 28/PUU-XXIII/2025), terkait kasus Once Mekel yang dilarang membawakan lagu Dewa tanpa izin langsung.

  2. Gugatan T'Koes Band dan Saartje Sylvia (Perkara 37/PUU-XXIII/2025) menyusul larangan membawakan lagu Koes Plus sejak September 2023 oleh ahli waris.

Sejumlah poin krusial yang dibahas dalam sidang ini adalah soal LMKN sebagai solusi sentralisasi pembayaran royalti; konflik antara hak pencipta dan kebebasan musisi membawakan lagu; dan pro-kontra mekanisme direct licensing vs blanket license

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden sebagai tahap berikutnya dalam proses judicial review ini.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES