Hukum dan Kriminal

Sengketa Aset Antar Kerabat di Malang Berlanjut, Kuasa Hukum Harto Klaim Kepemilikan Sah

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:43 | 12.94k
Kuasa hukum Harto Wijoyo saat menunjukkan bukti kepemilikan aset. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kuasa hukum Harto Wijoyo saat menunjukkan bukti kepemilikan aset. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo, menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Ronny Wirawan Soebagio terkait tiga aset berupa sertifikat tanah dinilai prematur dan tidak berdasar. Menurutnya, ketiga objek sengketa tersebut merupakan bagian dari tujuh sertifikat yang secara hukum telah dinyatakan sah milik kliennya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Gugatan wanprestasi yang diajukan masih terlalu dini. Tiga sertifikat itu sudah jelas status hukumnya berdasarkan Putusan Pidana Nomor 1914, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi 123 dan putusan kasasi K822. Semua menyatakan sertifikat itu sah milik Pak Harto Wijoyo,” ujar Vandy, Jumat (11/7/2025).

Advertisement

Ia menambahkan, dalam perkara pidana tersebut, ketiga sertifikat itu telah diperintahkan untuk dikembalikan kepada saksi, yakni Harto Wijoyo. Namun hingga saat ini, aset tersebut masih berada di tangan Ronny.

“Tiga dari tujuh sertifikat itu masih dipegang Pak Ronny, padahal secara hukum bukan miliknya dan tidak ada dalam perjanjian bahwa aset itu menjadi haknya. Sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkapnya.

Vandy juga menanggapi klaim Ronny yang menyebut bahwa sertifikat itu merupakan bentuk imbalan karena telah membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa Harto. Menurutnya, bantuan tersebut telah dibalas melalui pembayaran yang dilakukan oleh kliennya.

“Klien kami menyatakan bahwa Ronny sudah menerima dana hasil penjualan aset melalui akta jual beli senilai total Rp4 miliar, serta tambahan transfer sebesar Rp900 juta dari anak Pak Harto. Itu semua katanya digunakan untuk biaya perkara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Vandy membeberkan bahwa terdapat transaksi atas dua ruko di kawasan Soekarno-Hatta (Suhat) yang telah dijual dengan tanda tangan Harto, namun seluruh hasilnya diterima oleh Ronny.

“Fakta hukumnya jelas. Ruko di Suhat sudah dijual dengan persetujuan klien kami, tapi uangnya semua diterima oleh Ronny. Ini jadi pertanyaan kami juga,” katanya.

Terkait latar belakang perkara, Vandy menjelaskan bahwa sengketa ini bermula sejak tahun 2017, ketika Harto Wijoyo mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan tujuh sertifikat. Setelah jatuh tempo, Harto kemudian meminjam dana Rp7,5 miliar dari Stefanus Sulaiman, dengan kesepakatan akan dikembalikan Rp12 miliar dalam jangka waktu dua tahun.

“Namun sebelum dua tahun, aset itu sudah dijual. Padahal baru saja diambil, belum waktunya. Itu juga menjadi akar permasalahan,” imbuhnya.

Saat ini, dari tujuh sertifikat, empat di antaranya ditahan oleh Kejaksaan Agung. Sementara tiga lainnya masih dikuasai Ronny. Vandy menegaskan bahwa seluruh aset tersebut adalah milik Harto Wijoyo, bukan milik Stefanus maupun Ronny.

Terkait proses hukum yang masih berjalan, pihaknya menyatakan telah menyiapkan gugatan rekonvensi. Sementara itu, upaya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Malang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2025 mendatang.

“Besok agenda mediasi. Kami sudah sampaikan bahwa pihak penggugat, Pak Ronny, harus hadir. Jika tidak hadir, maka mediasi dianggap gagal dan proses pokok perkara akan dilanjutkan. Itu kesempatan 40 hari yang sayang jika dilewatkan,” tuturnya.

Ia pun menekankan bahwa pihaknya sudah berulang kali meminta agar aset tersebut dikembalikan, sesuai dengan amar putusan pengadilan. Namun hingga kini, Ronny hanya bersedia mengurus tiga aset yang dikuasainya dan menolak membahas keempat aset lainnya yang ditahan kejaksaan.

“Padahal seluruh tujuh aset itu adalah milik Pak Harto. Kami harap proses hukum ini bisa berjalan adil dan putusan pengadilan yang sudah inkrah dapat benar-benar dijalankan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara sengketa tanah antar saudara atau kerabat ini, ditempuh ke jalur hukum oleh Ronny Wirawan Soebagio selaku keponakan dari Harto Wijoyo.

Ronny menggugat dalam perkara nomor 187/Pdt.G/2025/PN.MLG dan melibatkan tiga bidang lahan di kawasan Blimbing, yakni sebidang tanah dan bangunan di Jl. R. Panji Suroso No. 97, Kelurahan Purwodadi, dengan luas 1.357 m², sebidang tanah di Jl. Teluk Etna VII Kav. 113/II, Kelurahan Arjosari, seluas 471 m² dan sebidang tanah di Perumahan Blimbing Indah A6-14, Kelurahan Polowijen, seluas 616 m².

Dalam gugatan ini, pihak Ronny mengaku merugi karena pihak Harto secara sepihak mengambil kembali aset-aset tersebut setelah diakuinya bahwa Harto memberikan aset itu atas imbalan saat Ronny membantu beberapa perkara Harto.

Kini, perkara pun masih berlanjut dan diagendakan bakal digelar mediasi pada pekan depan di PN Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES