Hukum dan Kriminal

Divonis Lebih Berat, Kejari Bondowoso Eksekusi Koruptor Proyek Jalan

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:38 | 13.45k
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Zakiyul Fikri (pegang kertas) saat pres conference soal penangkapan koruptor proyek jalan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Zakiyul Fikri (pegang kertas) saat pres conference soal penangkapan koruptor proyek jalan (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Setelah melalui proses hukum panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akhirnya mengeksekusi RM, terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur jalan Bata–Tegaljati, ke Lapas Kelas IIB Bondowoso, Senin (14/7/2025) malam. 

Eksekusi dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menetapkan putusan kasasi dengan kekuatan hukum tetap.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri menegaskan, proses ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan jaksa eksekutor terhadap perkara yang telah inkrah.

“Kami jaksa penuntut umum pada Kejari Bondowoso hari ini telah melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi atas nama RM,” ujarnya dalam konferensi pers tadi malam.

Dia menjelaskan, perkara korupsi ini sempat berlarut karena melalui sejumlah upaya hukum mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. 

Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis di bawah dua tahun penjara terhadap RM. Namun Kejari tidak tinggal diam dan mengajukan banding.

Langkah banding Kejari berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Surabaya mengubah putusan menjadi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam perkara bernomor 5853 K/Pid.Sus/2025.

“Putusan pengadilan tinggi nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PT Surabaya telah memperbaiki putusan pengadilan sebelumnya. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban kami sebagai JPU adalah melaksanakan eksekusi,” ungkapnya. 

Proses eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat. RM yang sebelumnya berstatus tahanan kota, dijemput oleh tim Kejari Bondowoso dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kodim 0822 Bondowoso. Tanpa ada perlawanan, RM langsung digiring menuju lembaga pemasyarakatan.

Penegakan hukum ini berlangsung tertib dan menjadi penegasan komitmen Kejari Bondowoso dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pembangunan daerah.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Jika sudah inkrah, kami akan laksanakan putusan seadil-adilnya,” tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES