Hukum dan Kriminal

PNS di Bondowoso Ditahan karena Jual Data Lansia untuk Kredit Fiktif

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:12 | 17.88k
Seorang PNS di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur ditetapkan tersangka karena jual data lansia (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Seorang PNS di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur ditetapkan tersangka karena jual data lansia (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif bank pelat merah, Selasa (15/7/2025).

Salah satu tersangka inisial AK. Ia merupakan operator di salah satu dinas. AK bertugas mencuri data lansia untuk dijadikan debitur. 

Advertisement

Tersangka lainnya adalah AS, yang tidak lain merupakan mantri di unit bank plat merah di Kecamatan Tapen. 

Penangkapan dua tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah diamankan sebelumnya. 

Sebab pada Oktober 2024 lalu, ada dua orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Yakni Kepala Unit bank berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN. 

Adapun operator di salah satu dinas itu merupakan seorang perempuan. Ia digiring ke mobil tahanan bersama tersangka lainnya. Tampak keduanya mengenakan rompi merah muda. 

Kedua tersangka dikawal petugas Kejaksaan dan berjalan pelan dengan menutup wajahnya menggunakan masker. Mereka akan dititipkan di Lapas Klas II B Bondowoso. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Kajari), Dzakiyul Fikri menjelaskan, AK memanfaatkan jabatan untuk mencuri data lansia untuk dijual kepada AS. Setiap satu data dibanderol Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. 

"Total yang diterima AK dari AS mencapai Rp 43 juta," Kata dia pada media massa Selasa (15/7/2025). 

Kajari mengungkapkan, ada sekitar 86 warga lanjut usia dengan rerata usia 60 tahun yang datanya diduga dicuri. Bahkan kata dia, 20 orang yang dicuri datanya telah meninggal dunia. 

Data lansia itu diduga digunakan untuk kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di bank pelat merah unit Tapen. 

Akibatnya, puluhan warga Lansia yang namanya dicatut kaget karena tiba-tiba ada tagihan dari pihak bank. 

Menurutnya, kerugian negara akibat pencurian data ini mencapai sekitar Rp 5,3 miliar. "Total potensi kerugian mencapai sekitar 5,3 miliar," imbuhnya. 

Ia mengungkapkan, kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP

"Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun, dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES