Hukum dan Kriminal

Waspada Jebakan Omnicom Palsu, Satgas PASTI Bongkar Penipuan Berkedok Perusahaan Ternama

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:53 | 8.65k
Ilustrasi - Konsumen mengakses kanal Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC).(Foto: Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Ilustrasi - Konsumen mengakses kanal Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC).(Foto: Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru-baru ini mengumumkan penghentian sejumlah operasi bisnis yang secara ilegal menggunakan nama Omnicom Group (OMC). Modusnya? Penipuan dengan cara menyamar sebagai entitas resmi dan berizin, sebuah taktik yang dikenal sebagai impersonation.

Omnicom Group yang asli adalah perusahaan terkemuka asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat. Sayangnya, entitas yang mencatut identitas Omnicom Group di Indonesia ini terindikasi kuat melakukan aktivitas penipuan dan beroperasi tanpa izin yang sah.

Advertisement

Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas PASTI, menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi mendalam, terungkap bahwa kegiatan "OMC" di Indonesia menjalankan skema bisnis yang patut diduga penipuan.

"Mereka merekrut anggota dengan sistem berjenjang (member-get-member) untuk menjanjikan komisi," kata Hudiyanto, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Dalam skema penipuan ini, ia menjelaskan, anggota diwajibkan menyetor sejumlah dana. Namun, anehnya, tidak ada produk atau layanan riil yang dijual. Anggota hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas "penilaian" yang tidak jelas. Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh berbagai kegiatan "OMC" di Indonesia ini juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Lebih mencengangkan lagi, kegiatan "OMC" di Indonesia ini diduga memanfaatkan figur tokoh agama dan aktivitas bantuan sosial untuk menarik perhatian masyarakat. Mereka bahkan menggelar seminar atau pertemuan besar untuk mengumpulkan massa. Tak hanya itu, peresmian salah satu kantor cabang mereka juga memanfaatkan kehadiran perangkat desa, seolah memberikan legitimasi palsu," ujarnya.

Dalam upaya menghentikan kegiatan ilegal ini, Satgas PASTI telah dan akan mengambil langkah tegas. Ini termasuk pemblokiran akses dan tautan (URL) terkait kegiatan "OMC" di Indonesia, pemblokiran rekening oknum yang terlibat, serta koordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk proses selanjutnya.

Hudiyanto menekankan bahwa memberantas aktivitas keuangan ilegal membutuhkan peran aktif dan kewaspadaan dari masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk selalu mengingat dua prinsip penting: “Legal” dan “Logis”, atau yang disingkat “2 L”.

"Legal" berarti memastikan bahwa penawaran produk atau layanan telah memiliki izin dari otoritas atau lembaga pengawas yang relevan. Sementara itu, "Logis" berarti kritis terhadap janji keuntungan yang ditawarkan; apakah masuk akal atau tidak.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke OJK jika menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, ilegal, atau menjanjikan imbal hasil/bunga yang tidak masuk akal. Laporan bisa disampaikan melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke [email protected] atau [email protected](*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES