Hukum dan Kriminal

Janjikan Pekerjaan Berujung Perdagangan Orang, Dua Remaja Diamankan Polresta Magelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:24 | 9.85k
Ipda Isti Wulandari, Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang, saat menunjukkan barang bukti dari tangan para tersangka. (FOTO: Hermanto/TIMES Indonesia)
Ipda Isti Wulandari, Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang, saat menunjukkan barang bukti dari tangan para tersangka. (FOTO: Hermanto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Peristiwa tersebut melibatkan FDN (16), remaja asal Kabupaten Magelang. Ia menjadi korban eksploitasi seksual dan ekonomi oleh dua orang tersangka, NS (20) dan FA (23).

Advertisement

Menurut Ipda Isti Wulandari, Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang, eksploitasi tersebut berlangsung sejak April hingga Mei 2025. 

“Tanpa persetujuan korban, NS dan FA mempromosikan korban melalui aplikasi MiChat sebagai pekerja layanan seksual atau dikenal dengan istilah ‘open BO’,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Kamis (17/7/2025).

Awalnya, korban diajak ke rumah NS dengan janji pekerjaan sebagai penjual sayur. Namun pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada. Namun korban justru ditawari menjadi pemandu karaoke, bahkan tanpa sepengetahuan korban, ia dijadikan "komoditas" melalui platform digital.

tersangka-3.jpgPara pelaku perdagangan orang yang berhasil diamankan petugas. (FOTO; Hermanto/TIMES Indonesia)

FA berperan sebagai operator aplikasi dan penentu tarif layanan, sementara NS menerima pembayaran dari pelanggan. 

Korban ditawarkan dengan harga antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per tamu, namun hanya menerima Rp20.000 hingga Rp50.000 per hari sebagai uang jajan. Dalam satu hari, korban bisa melayani hingga lima orang.

Selama masa eksploitasi, korban sempat mengalami kekerasan fisik dan ditempatkan di rumah pelaku maupun kamar kos di Kecamatan Mungkid. 

Barang bukti yang telah diamankan antara lain pakaian korban, satu unit handphone Oppo A16, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman penjara antara tiga hingga lima belas tahun serta denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan maksimal,” tutup Ipda Isti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES