Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara P21, Polres Sumba Timur Serahkan Dua Tersangka Curanmor ke Jaksa

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:38 | 12.28k
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap atau P21, Kepolisian Resort Sumba Timur (Polres Sumba Timur) menyerahkan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.

“Dua tersangka pelaku curanmor milik seorang pendeta di Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, resmi diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa, Kamis (17/7/2025).

Advertisement

Menurutnya, kedua tersangka itu Angki dan Petrus sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Penyerahan itu menandai berkas perkara kedua tersangka memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 363 Ayat(1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk siap di proses hukum selanjutnya.

Harimbawa menjelaskan, peristiwa yang melibatkan kedua tersangka bermula saat korban Pdt. Ardian Chantry Yusuf memarkir sepeda motornya di Pantai Warahai pada sore hari untuk mencari ikan. Namun, saat kembali sepeda motor  korban sudah tidak ada da korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Haharu.

Atas kehilangan sepeda motor tersebut, korban pun menginformasikan mengenai ciri-ciri kendaraan bermotor miliknya melalui media sosial termasuk Facebook maka hal itu memicu perhatian masyarakat untuk mencarinya.

Namun, beberapa jam kemudian seorang warga yang melihat motor dengan ciri-ciri serupa sedang didorong oleh dua orang pria di sekitar hutan jati di Desa Tanatuku maka langsung melaporkan hal itu.

“Dari hasil temuan warga, kedua pelaku  berhasil ditangkap dan diamankan beserta sepeda motor milik korban ke Pos Polisi Nggoa  kemudian diserahkan ke Polsek Haharu,”ujarnya.

Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menangkap kedua pelaku curanmor yang kini segera menjalani proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES