Hukum dan Kriminal

Lima WNA Diamankan Kantor Imigrasi Kediri

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:22 | 5.65k
5 WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Kediri (foto : dok Imigrasi Kediri)
5 WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Kediri (foto : dok Imigrasi Kediri)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KEDIRI – 5 warga negara asing (WNA), masing - masing  1 warga negara Pakistan  berinisial AB, 1 warga negara Yaman berinisial MAS, 1  warga negara Jepang berinisial MO  serta 2 warga negara China ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.  

Untuk warga negara Jepang,  diamankan di sebuah lembaga kursus di wilayah Kampung Inggris, Pare, Kabupaten Kediri. Warga negara Jepang itu diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya, dimana visa yang dipergunakan untuk kegiatan wisata, justru dipergunakan untuk kepentingan pendidikan. 

Advertisement

"Untuk WN Jepang inisial MO diketahui menggunakan visa tidak sesuai  peruntukannya, yaitu Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) digunakan untuk tujuan kursus, " ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky  Saniscara Cahya Putra, Jumat, (18/07/2025). 

Frizky, sapaan akrab Kakanim Kediri, mengungkapkan, berdasarkan pengakuan MO dan lembaga  pendidikannya mereka tidak mengetahui terkait penggunaaan visa tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan singkat, Kantor Imigrasi Kediri mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa tindakan pencekalan. "Sehingga yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia  dengan penggunaan Visa dan Izin Tinggal yang sesuai aturan keimigrasian untuk  melanjutkan kursusnya, " tambahnya. 

Sedangkan AB dan MAS diketahui melakukan pelanggaran administratif dimana, izin tinggalnya telah berakhir. Nama terakhir diamankan dari sebuah tempat kost.  Kedua, telah ditempatkan dalam rumah detensi imigrasi  atau ruang detensi imigrasi. 

Sementara itu untuk dua warga negara China, yakni diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum keimigrasian pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.  Penindakan kepada keduanya, berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 2 Juli 2025 terkait aktifitas yang dilakukan oleh WQ dan WX di sebuah restoran di Wilayah  Bandar, Kota Kediri. 

Diketahui izin tinggal yang dimiliki mereka berdua adalah Izin  tinggal terbatas (ITAS) untuk tujuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada  perusahaan inisial PT LDIL. Berdasarkan pendalaman lebih lanjut diketahui alamat  tempat tinggal kedua Warga Negara Tiongkok ini tidak sesuai dengan dokumen dan  alamat perusahaan yang menjadi penjamin kedua WNA Tiongkok ini juga tidak sesuai  dan diduga fiktif. 

Kantor imigrasi kelas II Non TPI Kediri kemudian melakukan tindakan  pendetensian terhadap kedua Warga Negara Tiongkok pada tanggal 14 Juli 2025  selagi menunggu proses pelimpahan perkara pidana ke pihak kejaksaan. 

“Pengungkapan kasus ini sebagai wujud nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi,  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II  Non TPI Kediri berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian  yang dilakukan oleh Warga Negara Asing”,  pungkas Kakanim Kediri.

Kelima WNA tadi, diamankan selama Operasi Wirawaspada Tahun 2025.  Operasi tersebut  dilaksanakan di Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing  (TKA) dan wilayah yang dicurigai menjadi konsentrasi Warga Negara Asing.  Untuk pemeriksaan di perusahaan, Tim dari Kantor Imigrasi Kediri tidak menemukan  adanya Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian dan  semua Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki Izin Tinggal Keimigrasian sesuai aturan  yang berlaku. Operasi Wira Waspada Tahun 2025, dilakukan selama 2 hari, 15-16 Juli 2025. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES