Polda Jatim Bekuk Pemeras Kepala Dinas Pendidikan Jatim

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dua pemuda ditangkap Tim Jatanras Polda Jawa Timur setelah ketahuan memeras Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jatim, Aries Agung Paewai.
Modus keduanya adalah dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), keduanya menuntut uang Rp50 juta agar aksi unjuk rasa yang mereka rencanakan dibatalkan dan unggahan tuduhan korupsi terhadap korban dihapus dari media sosial.
Advertisement
Kedua pelaku, SH (23) asal Bangkalan dan MSS (25) dari Pontianak, awalnya mengirim surat pemberitahuan demonstrasi kepada Kadispendik Jatim. Mereka menuntut Aries ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan perselingkuhan. Bahkan, sebelum aksi berlangsung, keduanya sudah menyebarkan tuduhan tersebut melalui berbagai platform media sosial.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules A. Abast, kedua tersangka memanfaatkan ancaman aksi dan penyebaran informasi tersebut sebagai alat pemerasan.
“Mereka menuntut Rp50 juta untuk membatalkan aksi unjuk rasa dan menghapus unggahan tuduhan korupsi, dana hibah, maupun perselingkuhan,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Pertemuan antara korban dan kedua pelaku terjadi di sebuah kafe di Jalan Ngagel, Surabaya. Saat itu, tim Kadispendik hanya membawa Rp20 juta. Setelah mengetahui hanya ada dua anggota dalam FGR, korban memutuskan melapor ke Polda Jatim pada Sabtu (19/7/2025).
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap SH dan MSS dengan barang bukti berupa uang tunai Rp20.050.000, sepeda motor Honda Scoopy, dua unit ponsel, serta surat pemberitahuan aksi demonstrasi.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyebut penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan aksi serupa. “Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum berkedok ormas agar segera melapor,” ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 368 junto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |