Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana, Jan Hwa Diana Didakwa Melakukan Pengrusakan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:41 | 11.65k
Diana dan suaminya keluar usai menjalani sidang di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/7/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Diana dan suaminya keluar usai menjalani sidang di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/7/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pengrusakan barang yang dilakukan Jan Hwa Diana memasuki sidang pertama. Diana tidak sendiri, ia bersama suaminya Handy Soenaryo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025).

Dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pasutri ini didakwa pengrusakan yang dilakukan beberapa bulan yang lalu. 

Advertisement

Diana dan Hendy diduga melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap 2 unit kendaraan mobil pick up dan sedan milik rekanan proyek.

Diana-dan-suaminya-keluar-usai-menjalani-sidang-di-Ruang-Sari-1-Pengadilan-Negeri-Surabaya-B.jpgElok Dwi Kadja, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Rabu (30/7/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

Kendaraan tersebut milik Paul Stephanus, kejadiannya pada Sabtu (23/9/2024), di rumah Paul, Jalan Prada Permai 8/2 Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. 

Terbukti melakukan pengrusakan, keduanya dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP.  Sementara kuasa hukum Diana, Elok Dwi Kadja mengatakan sepakat menerima dakwaan. 

“Kami sepakat menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dan kami mengajukan epsepsi,” ujar Elok usai sidang di Ruang Sari 1 PN, Surabaya. 

Lebih lanjut Elok mengatakan akan mengikuti proses hukum, sedangkan Diana dan suaminya saat ditanya soal dakwaan, keduaanya tidak memberikan keterangan apapun.  

Sementara kuasa hukum korban, Jemandis H Nahak menjelaskan, dakwaannn yang dibacakan JPU sesuai dengan laporan Polrestabes Surabaya. Bahwa Diana melanggar 170 KUHP Jo 406 Jo 55. 

Diana-dan-suaminya-keluar-usai-menjalani-sidang-di-Ruang-Sari-1-Pengadilan-Negeri-Surabaya-C.jpgJemandis H Nahan, kuasa hukum korban, Rabu (30/7/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

“Kuasa hukum korban Kami mengikuti sesuai laporan di polrestabes melanggar 170  Jo 406 Jo 55, dakwan tersebut diana dan suami mengakui peebuatan tersebut,” tuturnya. 

Persidangan kemudian dilanjutkan minggu depan, dengan agenda mendatangkan tiga saksi dari korban dalam persidangan nanti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES