Advertisement
Hukum dan Kriminal

Setelah Menyerahkan Diri, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan KPK dalam kasus OTT pengurusan KITAS dan KITAP. Sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi lainnya juga ikut ditahan terkait dugaan korupsi tersebut.

TIMES Indonesia,
Setelah Menyerahkan Diri, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
A-AA+

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Silmy terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) pagi, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia berjalan menuju mobil tahanan sekitar pukul 08.36 WIB tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Advertisement

Tak lama setelah Silmy, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi juga terlihat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan yang sama.

Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya.

Ketujuh orang tersebut diduga terlibat dalam perkara korupsi yang tengah diusut KPK terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

KPK menduga telah terjadi praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Advertisement

Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Selain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra, dan Saffar Muhammad Godam, KPK juga sebelumnya menelusuri keterkaitan Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Setelah sempat diumumkan masih dicari untuk dimintai keterangan, Silmy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Kehadirannya saat itu sempat memunculkan spekulasi mengenai status hukumnya dalam perkara tersebut.

Perkembangan terbaru pada Kamis pagi menjawab spekulasi tersebut. Silmy keluar dari Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi tahanan KPK bersama sejumlah pejabat Imigrasi lainnya, menandai peningkatan status hukum dalam kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, maupun besaran dugaan aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut. Namun, sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan gram emas, uang dalam berbagai mata uang asing, dana yang tersimpan dalam rekening, serta 33 kendaraan yang terdiri atas mobil, sepeda motor, dan sepeda. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia