
TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota siap melaksanakan intstruksi Kapolri melindungi masyarakat dari gangguan premanisme, curas, tukang palak, dan kejahatan lainnya.
"Terkait gangguan kriminalitas yang dilakukan para preman, pelaku curas dan tukang palak dan peras dan para pelaku kejahatan konvensional lainnya untuk segera diberantas, intinya sikat aksi premanisme di Mojokerto dan kita ekspose ke Media," tegas Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi saat memimpin apel pagi, Senin (14/6/2021).
Advertisement
Suasana apel di lapangan Gajahmada, Mapolres Mojokerto Kota. Senin (14/6/2021). (Foto: Dok TIMES Indonesia)
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengajak para anggotanya memanfaatkan aplikasi Dumas Presisi. Supaya dilakukan tindakan tegas apalagi menyangkut wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
“Demi Program Harkamtibmas di Program Presisi ini, Manfaatkan aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110 untuk merespon cepat dan ambil langkah-langkah apabila ada pengaduan dari masyarakat," jelasnya.
Di tengah semangat menindak aksi premanisme di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, Kapolres Mojokerto Kota mengingatkan agar melakukan antisipasi dengan metode 3T dan 5M.
"Pandemi Belum Berakhir dan sejumlah daerah di Jatim adanya lonjakan penyebaran covid-19 seperti di Bangkalan, antisipasi penyebaran dan upaya pencegahan dengan mengoptimalkan 3T dan Meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi serta Himbauan Protokol Kesehatan 5M sekaligus bagi masker dan bagi Sembako di lingkungan PPKM Mikro," terangnya.
Polres Mojokerto Kota juga akan mengoptimalkan operasi yustisi dan himbauan protokol kesehatan.
“Antisipasi penyebaran dan upaya pencegahan dengan mengoptimalkan 3T dan tingkatkan pelaksanaan operasi yustisi serta himbauan protokol kesehatan 5M sekaligus bagi masker dan berbagi sembako di lingkungan PPKM Mikro,” ucapnya.
Langkah pengamanan dalam menindak aksi premanisme serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Ini esuai dengan instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak aksi premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat. Mengingat hal ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |