Dengan Layanan Ini, Buat Paspor Satu Hari Jadi

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Umumnya proses pembuatan Paspor selama 3 hari. Bagi kamu yang sedang buru-buru terbang ke luar negeri tentunya tak ingin menunggu 3 hari Paspor jadi. Namun kini, kamu tak perlu khawatir lagi karena melalui layanan percepatan, membuat Paspor bisa dilakukan hanya dalam satu hari saja.
Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim, Mohammad Wahyudiantoro mengatakan bahwa layanan ini telah ada sejak 2019 lalu.
Advertisement
"Jadi di sistem kami itu ada layanan percepatan. Kalau di kami itu by request, sehari kami layani 3 pemohon," ujar Wahyudi, Selasa (19/10/2021).
Kata Wahyudi, layanan ini biasanya diperuntukkan bagi pemohon yang sedang terburu-buru terbang ke luar negeri. Pemohon bisa mengajukan dengan syarat harus datang pagi dan maksimal melakukan pengambilan foto pukul 11 siang.
"Jika sistem lancar, jadi pemohon datang pagi berkas dinyatakan lengkap, foto terakhir jam 11, itu bisa menggunakan layanan percepatan," terang Wahyudi.
Kata Wahyudi, pada layanan percepatan ini, Paspor akan jadi maksimal pukul 3 sore. Sehingga bagi yang ingin menggunakan layanan percepatan, alangkah baiknya datang sekitar pukul 9 pagi atau kurang dari itu
Ia juga mengatakan bahwa untuk bisa menggunakan layanan percepatan tentu biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berbeda dengan biaya pembuatan paspor biasa. Untuk layanan percepatan, biaya PNBP menambah Rp1 juta.
"Biaya itu resmi ada di PP nomor 28 tahun 2019, biaya percepatan ada tambahan Rp1 juta jadi nanti pada waktu pengajuan pembuatan paspor misalnya Paspor biasa ya jadi Rp1.350.000 ribu. Kalau paspor elektronik jadi Rp1.650.000," tuturnya
Tak ada syarat khusus bagi pemohon pembuatan Paspor yang ingin mendapatkan layanan percepatan ini. Mereka hanya perlu mengajukan ke kantor Imigrasi saja. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |