Indonesia Positif

Terima Gadai Kamera Hasil Curian, Pemuda Ini Diamankan Polres Bondowoso

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:48 | 51.92k
Proses pemeriksaan terduga penadah kamera hasil curian bernilai puluhan juta rupiah di Mapolres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Proses pemeriksaan terduga penadah kamera hasil curian bernilai puluhan juta rupiah di Mapolres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Seorang pemuda diamankan pihak kepolisian Polres Bondowoso, karena diduga sebagai penadah barang curian berupa kamera seharga puluhan juta rupiah.

Pemuda tersebut berinisial T (28), warga Desa Pringgondani Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember.

Advertisement

T menerima barang gadai tersebut dari HH. Ternyata HH mencuri barang itu di rumah bude iparnya, di Kelurahan Tamansari Kabupaten Bondowoso.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, terduga menerima gadai sebuah kamera dari tersangka HH, yang telah ditangkap lebih dulu. 

Tanpa menanyakan asal muasal kamera itu, terduga T langsung menyerahkan uang gadai sebesar Rp2,3 juta. "Kalau harga kameranya ini diperkirakan puluhan juta rupiah," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022). 

Menurut AKBP Herman, penangkapan terduga T sendiri berawal dari diringkusnya pelaku pencurian di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari Kabupaten Bondowoso.

Setelah menggali informasi baik dari pelaku HH dan saksi-saksi, akhirnya diketahui kamera yang dicuri pada sekitar 15 Desember 2021 lalu itu, telah digadaikan. "Terduga pelaku T kita tangkap kemarin, berikut barang buktinya," jelas dia. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menerangkan, bahwa kini terduga telah diamankan di Mapolres untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. 

Adapun T sendiri disangkakan melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP. "Pidana selama-lamanya 4 tahun penjara," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, HH yang merupakan warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari mencuri barang-barang berharga milik bude iparnya sendiri. 

Pencurian itu sudah dilakukannya sebanyak dua kali di rumah budenya yang kosong, karena ditinggal ke Jakarta. Hingga menyebabkan total kerugian mencapai Rp47 juta. 

Aksi pencurian pertama kali dilakukan saat pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude iparnya di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari pada sekitar Desember 2020 lalu. 

Pada saat itu, ia menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp600 ribu di dalam lemari yang tak terkunci. 

Kemudian, pencurian kedua dilakukan pada 15 Desember 2021, dengan cara mengambil kunci rumah budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah. Pelaku HH, ditangkap di Bali oleh tim Satreskrim Polres Bondowoso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES