Indonesia Positif

Pemungutan Pajak Reklame Tak Berizin, Begini Penjelasan BPKPD Kota Banjar

Senin, 07 Maret 2022 - 20:12 | 67.75k
Kabid Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Fauzi Effendi saat memberikan keterangan terkait pemungutan pajak bagi reklame yang tak berizin (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kabid Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Fauzi Effendi saat memberikan keterangan terkait pemungutan pajak bagi reklame yang tak berizin (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Ada beberapa  reklame, spanduk maupun billboard yang terpajang di beberapa titik strategis Kota Banjar yang berpotensi meningkatkan PAD namun belum memiliki izin.

Hal ini diakui Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Kota Banjar, Billy Bertha, kepada TIMES Indonesia. Menurutnya, pemasangan reklame tersebut dapat menggenjot PAD.

Advertisement

 "Bahkan ada yang sedang menempuh perizinan tapi sudah dipasangkan. Nah, itu nanti ranahnya ada di Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar untuk melakukan pungutan pajak," ungkapnya.

Biasanya, reklame dan sejenisnya yang terpasang tanpa izin maka Pemerintah melalui Satpol-PP bisa menertibkannya dengan melakukan pencopotan.

 "Jadi kami nanti berkoordinasi dengan Satpol-PP dan bidang Pendapatan untuk menertibkan mana saja yang belum berizin atau belum membayarkan pajak," jelasnya.

Hak tersebut dibenarkan Fauzi Effendi, Kabid pendapatan daerah pada BPKPD Kota Banjar. Dikatakannya, reklame yang sudah terlanjur tayang dan berpotensi terhadap PAD akan dipungut pajak walaupun belum mengantongi perizinan.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 6 ayat 1 tentang penyelenggaraan reklame yang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame tetap dikenakan pajak reklame sesuai dengan Perwal no 57 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

 "Memang ada reklame bando yang melintang jalan milik salah satu warga dijalur Nasional yang belum berizin tapi telah tayang dan kami pungut biaya pajaknya yang telah dibayarkan pada bulan Februari dan Maret ini," bebernya, Senin (6/3/2022).

Bagi wajib pajak yang telah membayarkan, lanjut Fauzi, akan menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa wajib pajak tidak akan menuntut ganti-rugi atas pembayaran pajak yang telah masuk apabila ada penertiban dan pencopotan selama yang bersangkutan belum memenuhi perizinan.

 "Karena kan idealnya memang perizinan maupun pajak harus ditempuh oleh wajib pajak, namun bila memang sudah tayang reklamenya maka Pendapatan berhak memungut pajak," imbuhnya.

Kabid pendapatan menjelaskan bahwa keberadaan reklame atau Billboard bando yang melintang jalan sebetulnya sudah dilarang dalam Permen PU Tahun 2010 karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna lalulintas.

 "Namun karena aturan tersebut keluar setelah didirikan tiang reklame, maka tetap dibiarkan. Karena untuk mendirikan tiang tersebut vendornya kan sudah memiliki perizinan juga jadi akhirnya itu tetap digunakan untuk sarana promosi maupun iklan reklame atau Billboard," bahasnya.

Fauzi juga mengungkap ada 5 titik di Kota Banjar yang belum memiliki izin dan tidak membayar pajak.

 "Ada reklame imbauan yang disponsori suatu produk yang sudah tayang tapi belum memiliki izin dan belum membayar pajak," jabarnya.

Untuk itu,pihaknya telah merekomendasikan data lima titik tersebut untuk ditertibkan oleh Satpol-PP Kota Banjar.

 "Bagi setiap wajib pajak reklame yang akan bayar pajak ke pendapatan pasti kami  imbau untuk menempuh perizinan," katanya.

Terakhir, Fauzi menjabarkan bahwa semua reklame yang di tayangkan di Kota Banjar harus membayar pajak kecuali beberapa reklame berisi imbauan dan kepentingan sosial.

Sementara itu Kabid Gakda Satpol PP Kota Banjar, Aef Saepudin saat dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima data terkait reklame yang harus ditertibkan.

 "Terakhir tim kami, PPNS dan Kasi Lidik berkoordinasi ke Perizinan dan Pendapatan Minggu lalu dan mereka belum mengeluarkan data karena katanya harus melakukan survey dan pemotoan terlebih dahulu," terangnya.

Aep berharap ada sinergitas yang lebih solid lagi antar lintas instansi yang terkait mengenai penegakan perda mengenai penertiban reklame.

 "Kami masih menunggu hasil survey tersebut sesuai berita acara koordinasi untuk penertiban baliho, reklame maupun Billboard yang belum berizin dan membayar pajaknya," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES