Penyaluran Dana Desa di Pulau Sumba Triwulan I Baru 3,59 Persen

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Selama tiga bulan terakhir tahun 2022, pemerintah melakukan pencairan dana APBN yang sebagiannya adalah Dana Desa. Dana tersebut mulai disalurkan diseluruh Indonesia termasuk 4 Kabupaten di Pulau Sumba yakni, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Staf Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Waingapu Uji W. Purnomo Selasa (19/4/2022) mengatakan, tahun 2022 pemerintah menetapkan pagu anggaran dana Desa sebesar Rp68 Triliun akan disalurkan kepada 74.960 Desa di 434 Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.
Advertisement
“Dari total pagu anggaran yang disediakan setiap Desa memperoleh dana rata-rata sebesar Rp907,1 juta sedangkan wilayah Sumba sebesar Rp470,9 miliar yang berarti mengalami penurunan sebesar 11,28 persen dari pagu dana Desa tahun 2021 sebesar Rp530,8 miliar,” kata Uji.
Menurutnya, pagu dana Desa tahun 2022 terbagi pada 4 Kabupaten yakni Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp123,2 miliar untuk 140 Desa, Kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp62,7 miliar untuk 65 Desa, Kabupaten Sumba Barat sebesar Rp71,0 miliar untuk 63 Desa dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp214,0 miliar untuk 173 Desa.
“Dana Desa ini disalurkan melalui KPPN Waingapu selaku kuasa pengguna anggaran pengelola penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa di wilayah Pulau Sumba,” papar Uji.
Uji menyampaikan, sampai dengan Triwulan I tahun 2022 yang berakhir 31 Maret 2022 Dana Desa yang telah disalurkan oleh KPPN Waingapu baru sebesar Rp16,9 miliar atau sebesar 3,59 persen dari pagu dana Desa sebesar Rp 470,9 miliar dengan realisasi dana Desa terbagi pada Kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp6,6 miliar, Sumba Barat sebesar Rp 6,1miliar dan Sumba Barat Daya sebesar Rp4,2 miliar sedangkan Kabupaten Sumba Timur belum terdapat penyaluran sama sekali.
“Jadi realisasi anggaran dana Desa ini masih sangat jauh dari target penyaluran tahap I sebesar 40 persen untuk Desa yang tidak berstatus Desa Mandiri,” ujarnya.
Uji menjelaskan, tahun 2022 pemerintah tetapkan tiga prioritas pengguna dana Desa untuk mewujudkan sustainable development goals (SDG s) oleh Kemendes PDTT untuk mendukung pemulihan ekonomi namun dengan adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan tingkat kemiskinan menjadi bertambah kemudian kualitas dan standar hidup masyarakat menjadi turun.
“Ini perlunya kebijakan pemerintah tetapkan paling sedikit 40 persen dana Desa untuk BLT diperuntukan bagi warga miskin agar tidak semakin terperosok di dalam jurang kemiskinan,” tuturnya.
Uji menyebut, KPPN Waingapu telah menyampaikan petunjuk pelaksanaan penyaluran dana Desa tahap I dan BLT ke semua pemerintah daerah diwilayah kerjanya sebagaimana diatur pada Permenkeu Nomor, 190/PMK.07/2021 tentang pengeloalaan dana Desa yakni pengelolaan dana Desa 2022 dibagi dalam 2 jenis yaitu penyaluran BLT dan non BLT secara triwulan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah.
“Meskipun penyaluran BLT setiap bulan kepada penerima manfaat, sebelum penyaluran dana Desa. Pemerintah Desa wajib menetapkan jumlah KPM melalui peraturan kepala Desa,” jelasnya.
Adapun kata Uji, penyaluran non-BLT untuk Desa-desa dengan status Desa reguler dilakukan 3 tahap yakni, tahap I sebesar 40 persen disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat 23 Juni 2022. Untuk penyaluran tahap II sebesar 40 persen diajukan paling cepat bulan Maret dan paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir bulan Agustus. Untuk tahap III sebesar 20 persen diajukan paling cepat bulan Juni.
Sedangkan penyaluran non-BLT kepada Desa-desa dengan status Desa Mandiri dilakukan 2 tahap yakni, Tahap I sebesar 60 persen diajukan paling cepat dibulan Januari dan paling lambat 23 Juni 2022 sementara tahap II sebesar 40 persen diajukan paling cepat bulan Maret 2022.
“Kita berharap manfaat dana Desa ini dapat dirasakan dengan segera oleh masyarakat. Namun diperlukan peran Pemerintah Daerah yang lebih optimal dalam mendorong penyaluran lebih cepat berupa pemenuhan dokumen yang menjadi syarat utama dalam penyaluran dana Desa,” ucap Uji W. Purnomo Staf KPPN Waingapu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |