Satreskrim Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap Kejahatan Asusila

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus kejahatan seksual atau perbuatan asusila, yang dilakukan oleh suami terhadap istri (korban), di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo menyampaikan pihaknya pada hari Senin 18 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB telah menangkap tersangka di Hotel Wisma Dewi Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Advertisement
"Kami sudah amankan tersangka D (37) pekerjaan pedagang, barang bukti yang sudah diamankan ada satu unit kendaraan R2, satu alat kontrasepsi, uang tunai senilai 300.000 Rupiah," ujar AKP Dian Purnomo, di hadapan wartawan.
Dian mengatakan, diduga ada tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan pencabulan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan oleh inisial D (37) terhadap korban inisial J (39).
"Modus pelaku tersebut dengan cara menawarkan jasa persebutuhan threesome (sex bertiga) dan swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial (medsos) dengan tarif Rp300.000 di luar biaya hotel. Dan pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras," ucapnya.
"Tersangka dengan jasa perbuatan asusila ini pengakuan D (37) sudah empat bulanan. Awalnya, istrinya J (39) ketahuan berselingkuh dengan laki-laki lain. Pada akhirnya, mereka berdua melakukan kerja sama jasa persetubuhan," tambahnya.
Dian menyebutkan, mereka juga memiliki karakter hypersex, "kami amankan di Hotel Wisma Dewi Singaparna. Dan kita tetapkan saat ini suaminya menjadi tersangka."
Atas perbuatannnya, Polres Tasikmalaya menjerat tersangka dengan pasal 296 KUHPidana. "Ancaman pidana paling lama 1 Tahun 4 Bulan Penjara atau 506 KUHPidana dengan ancaman 1 Tahun Penjara," ungkapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |