Indonesia Positif

RS Perkebunan Jember Klinik Lindungi 200 orang Pekerja Rentan melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:06 | 70.15k
Penyerahan simbolis kartu peserta kepada pekerja RS Jember Klinik. (Foto: Humas BPJAMSOSTEK Jember/AJP)
Penyerahan simbolis kartu peserta kepada pekerja RS Jember Klinik. (Foto: Humas BPJAMSOSTEK Jember/AJP)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – Rumah Sakit Perkebunan Jember Klinik menunjukkan kepedulian terhadap pekerja rentan agar mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM) melalui program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.

Rumah Sakit Jember Klinik memberikan donasi iuran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi 200 pekerja rentan yang berprofesi sebagai juru parkir dan pedagang di sekitar rumah sakit.

Advertisement

Program GN Lingkaran adalah program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan dari dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) perusahaan.

Direktur Rumah Sakit Perkebunan Jember Klinik,  dr.Abdi Agus Youandi, MMRS dalam acara Sosialisasi dan Edukasi Penganganan Kecelakaan Kerja Pada Perusahaan serta Penyerahan Simbolis Kartu Peserta untuk Pekerja Rentan program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan di gedung aula poli terpadu Rumah Sakit Jember Klinik pada Selasa (28/6/2022), mengatakan, Rumah Sakit Perkebunan Jember Klinik berkomitmen untuk terus meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya melindungi para pekerja rentan di berbagai sektor melalui partisipasi program GN Lingkaran yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember dengan perlindungan peserta selama 3 bulan.

BPJS-Jember.jpg

dr Abdi Agus Youandi, MMRS menambahkan, premi yang harus dibayarkan untuk program GN Lingkaran adalah sebesar Rp16.800,- per orang/bulan.

“Dengan pembayaran premi tersebut, maka pekerja rentan seperti Juru Parkir, Pedagang, dan lainnya akan mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), murah iurannya, luar biasa manfaat yang didapatkannya," terangnya.

Pada kesempatan tersebut Dolik Yulianto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jember yang juga hadir dalam penyerahan simbolis kartu peserta kepada pekerja rentan di lingkungan Rumah Sakit Jember Klinik ikut mengapresiasi.

"Kami harap hal ini dapat berkelanjutan, demi menyukseskan program pemerintah dalam memberikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada sektor pekerja rentan," kata Dolik.

Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR (Corporate Sosial Responsibility) perusahaan-perusahaan.

Baik swasta, BUMN/BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.

Jika masa perlindungan yang diberikan Rumah Sakit Perkebunan Jember Klinik berakhir, para pekerja rentan ini harapannya sudah mampu melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.

Dolik menambahkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi aktivitas pekerja informal dan pekerja perorangan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jika selama dalam masa perlindungan mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.

Dan jika meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta.

Disebutkan, iurannya tidak berat, hanya Rp16.800,-/bulan. Dan pembayarannya bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran seperti di Indomaret, Alfamart, dan perbankan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES