Indonesia Positif

HUT Koperasi ke-75, Menkop UKM RI: Ekosistem Koperasi Harus Diperkuat

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:08 | 76.97k
Menkop UKM, Teten Masduki didampingi Dr. (HC) Burhanudin Abdullah dan Wakil Bupati (Wabup) Erwan Setiawan di Kampus Ikopin University Jatinangor Sumedang Jabar, Selasa (12/7/2022). (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Menkop UKM, Teten Masduki didampingi Dr. (HC) Burhanudin Abdullah dan Wakil Bupati (Wabup) Erwan Setiawan di Kampus Ikopin University Jatinangor Sumedang Jabar, Selasa (12/7/2022). (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM RI), Teten Masduki menyatakan peringatan Hari Ulang Tahun Koperasi ke-75 (HUT Koperasi ke-75) sejatinya dijadikan momentum untuk terus menata ulang kiprah koperasi di Indonesia supaya tetap tumbuh bahkan mengikuti perkembangan dunia. 

"Melalui momentum HUT Koperasi ke-75 ini, koperasi harus menjadi pilihan rasional bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya," ujar Menteri Teten didampingi Rektor Ikopin University, Dr. (HC). Burhanudin Abdullah dan Wakil Bupati (Wabup) Erwan Setiawan di Kampus Ikopin University Jatinangor Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (12/7/2022). 

Advertisement

Teten menyebutkan, baru 8 persen orang Indonesia berkoperasi dan di dunia 16 persen. Namun demikian perlu terus diupayakan bagaimana koperasi menjadi suatu lembaga pilihan yang rasional masyarakat. 

"Olehsebab itu, ekosistem kelembagaan koperasi harus dibenahi. Mengingat dewasa ini banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah bahkan tanpa ada solusi kedepannya bagaimana," katanya. 

Jadi, imbuh Teten, ekosistem kelembagaan koperasi harus semakin diperkuat. Supaya koperasi bisa mengembangkan bisnisnya mulai dari tata kelola, akuntabilitas dan lain sebagainya.

"Kami juga memberikan kesempatan seluas luasnya bagi koperasi di semua sektor usaha. Nah, seperti kemarin kami bersama Presiden RI telah memberi kesempatan bagi koperasi untuk ikut berperan dalam pengolahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit. 

Koperasi ini harus masuk ke sektor produksi sehingga, Koperasi semakin kuat," katanya. 

Selain itu, terang Teten, pihaknya tengah melakukan pembaruan regulasi perkoperasian melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 8 tahun 2021 tentang Koperasi dengan model multi pihak sebagai salah satu pilihan kelembagaan koperasi yang berbasis kelompok.

"Kemudian, penyusunan regulasi pengganti Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi prioritas dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian berupa kebijakan alternatif yang memberikan kesempatan kepada koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan bertumbuh besar," tandas Menkop UKM RI, Teten Masduki. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES