Indonesia Positif

Polres Indramayu Ungkap Kasus Mayat Terlilit Lakban, Ternyata Sopir Taksi Online Asal Cikarang

Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:50 | 35.28k
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif (Selamet Hidayat/TIMESindonesia)
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif (Selamet Hidayat/TIMESindonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Penemuan mayat yang terlilit lakban berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Indramayu. Korban diketahui merupakan sopir taksi online bernama Widodo berusia 54 tahun warga Perum Central Park Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polres Indramayu juga berhasil menangkap dua pelaku yakni berinisial ASW (34) dan SLS (40). Mereka merencanakan mengambil mobil korban di kawasan depan Indomaret Hadhamas, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022, sekira pukul 19.00 WIB.

Advertisement

Tersangka SLS kemudian meminta tersangka ASW untuk membeli lakban warna coklat ke Indomaret Hadhamas Cikarang. Lalu membuatnya hingga menyerupai tali.

"Tersangka SLS menelepon korban untuk datang dan menjemput di lokasi penjemputan," ucap Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, Senin (2/8/2022).

Polres-INdramayu-a.jpg

Kapolres menguraikan, setelah korban datang dengan mengendarai mobil Daihatsu Luxio dengan nopol B 1063 FRT, tersangka ASW duduk disamping kiri kemudi, sedangkan tersangka SLS duduk di belakang sopir.

Sesampainya di lokasi yang sepi yakni di EJIP, Cikarang, tersangka SLS langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban.

Setelah korban lemas, tersangka SLS melepaskan jeratan tali lalu membekap leher korban dengan lengan tangan kanannya kemudian menariknya ke baris kursi belakang, lalu melakban wajah dan kepala korban dengan menggunakan lakban coklat, lalu mengikat pergelangan kedua tangan korban dengan menggunakan lakban coklat.

Tersangka ASW mengemudikan mobil dan korban dibaringkan di kolong belakang kursi depan. Mobil melaju ke Hadha Mas Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi.

Tersangka ASW kemudian turun di kawasan Hadha Mas dan mengambil ponsel korban. Kemudian mobil dibawa oleh tersangka SLS menuju Lumajang, Jawa Timur dengan membawa korban.

Tersangka SLS menurunkan korban di TKP, yakni di sebuah irigasi persawahan di Desa Pekandangan Indramayu. Tersangka lalu terus melaju kedaerah Lumajang, Jawa Timur untuk menjual mobil korban.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP yaitu lilitan lakban, pakaian korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan milik korban, tasbih milik korban, uang sebesar Rp44.000,- milik korban, BPKB mobil milik korban," terang Kapolres

Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun. Para pelaku juga terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres-INdramayu-b.jpg

Serta pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, warga Indramayu Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat laki- laki tanpa identitas yang mengambang dan terlilit lakban di sungai, pada Senin (25/7/2022) pada pukul 14:00 Wib.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Dandim 0616 Indramayu, Letkol ARM Andang Radianto mengatakan, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga atas adanya penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas. Lalu setelah mendapat laporan tim kami pun langsung bergegas mendatangi TKP untuk melakukan evakuasi," ujar Kapolres.

Saat ditemukan, sopir taksi online itu dalam keadaan terlilit lakban pada bagian wajah, tangan, dan kaki. Selain itu, pada bagian tubuh juga ditemukan beberapa luka lecet. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES