Indonesia Positif

Pemkab Bandung Kebut Pendataan 10 Ribu Hektar Lahan di Luar LSD

Rabu, 03 Agustus 2022 - 16:16 | 65.32k
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat beraudiensi dengan para pengusaha di Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Rabu (3/8/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat beraudiensi dengan para pengusaha di Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Rabu (3/8/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNGPemkab Bandung berupaya untuk memfasilitasi para pengembang yang memiliki lahan di zona kuning, untuk tidak dijadikan zona hijau oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kebijakan pemerintah pusat ini dalam rangka mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau sawah abadi, dalam rangka ketahanan pangan nasional. Sementara bagi Pemkab Bandung sendiri, izin dari kementerian terkait diperlukan dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (Raperda RTRW) yang baru.

Advertisement

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, dari hasil asistensi dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, ada selisih luas lahan LSD Kabupaten Bandung, yang menurut kementerian mencapai 27 ribu hektare LSD. 

Padahal, kata Bupati Bandung, lahan LSD Kabupaten Bandung eksisting saat ini mencapai 17 ribu Ha. Sementara 10 ribu hektar lainnya sudah zona kuning dan dalam persiapan pengembangan wilayah oleh para pengusaha yang sudah menyiapkan business development.

Untuk itu yang tersisa 10 ribu Ha, atau yang masuk zona kuning, para pemilik lahan atau pengembang harus segera melampirkan bukti-bukti kepemilikan lahannya dan menunjukkan progres pengembangan wilayahnya.

Dadang-Supriatna-3.jpg

"Karena itu kami mendorong kepada para pengembang yang memiliki lahan di zona kuning itu dalam tiga hari ini untuk segera melengkapi berbagai dokumen dan bukti-bukti eksisting, bahwa lahannya itu siap untuk segera dikembangkan," jelas bupati usai pertemuan dengan para pengusaha di Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Rabu (3/8/2022).

Jangan sampai, kata bupati, dalam penentuan luas LSD oleh pemerintah pusat ini nantinya ada pihak yang merasa dirugikan karena status lahan yang siap dikembangankan itu dijadikan zona hijau.

"Karena memang sejak delapan bulan yang lalu kita sudah menyelesaikan pembahasan Raperda RT/RW ini, yang tadinya luas LSD 30 ribu hektar, ternyata setelah dilihat eksisting di lapangan itu tinggal 17 ribu hektare," ungkap Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.
 
Ia berharap dalam tiga hari ke depan semua berkas dokumen kepemilikan bisa segera diselesaikan, sehingga pada Senin pekan depan sudah bisa dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN. Hal ini diperlukan untuk mengesahkan Raperda RT/RW yang baru.
 
"Wallahualam, nanti hari Senin pekan depan berapa keputusan yang disepakati luas LSD-nya apakah mencapai 10 ribu hektar atau 5 ribu hektar, tergantung dari hasil kelengkapan berkas persayaratan yang diajukan para pengembang sendiri," tutur Kang DS.

Salah seorang perwakilan pengusaha, Deden, mengaku sangat berterima kasih kepada Bupati Bandung karena bersedia memfasilitasi para pengembang untuk menyelamatkan lahan miliknya agar tidak dijadikan zona hijau oleh pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Bupati Bandung karena sudah berupaya membantu kami agar lahan yang kami miliki tetap bisa masuk ke zona kuning. Kami mengapresiasi sebesar-besarnya upaya ini dan siap mengikuti arahan dari Pemkab Bandung dan siap bekontribusi dalam investasi di Kabupaten Bandung," kata Deden. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES