Indonesia Positif

PKM FEB UB Beri Penyuluhan Jaminan Produk Halal di Desa, Warga pun Gembira

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:35 | 62.43k
Ketua Tim Pengabdian, Marlina Ekawaty Ph.D. (FOTO: FEB UB for TIMES Indonesia)
Ketua Tim Pengabdian, Marlina Ekawaty Ph.D. (FOTO: FEB UB for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Dosen FEB UB kembali menggelar rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). PKM yang diselenggarakan pada tahun 2022 mengambil lokasi di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten malang. Salah satu wilayah kecamatan yang dituju pelaksana kegiatan PKM ini adalah Kecamatan Pakis. 

Salah satu PKM yang dilaksanakan oleh tim yang digawangi oleh Marlina Ekawaty, PhD bersama dengan Dr Nurul Badriyah. Mereka berfokus pada upaya peningkatan pengetahuan mengenai implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada pelaku bisnis UMKM, sebagai salah satu aktor utama pelaksanaan JPH di Indonesia.

Advertisement

Sebagaimana disadari bahwa perkembangan gaya hidup dan tuntutan halal telah menjadi tren global, sehingga memberikan dampak terhadap berbagai sektor dan menjadi peluang besar dan tantangan bagi industri pengembangan industri halal, tidak terkecuali di Indonesia. 

Dr.-Nurul-Badriyah.jpgDr. Nurul Badriyah, menyampaikan materi mengenai Jaminan Produk Halal

Seiring dengan keadaan tersebut, di Indonesia telah pula ditetapkan Undang-undang mengenai jaminan produk halal (JPH) yang mensyaratkan semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikasi halal baik makanan, minuman, serta barang konsumen yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. 

Regulasi ini menjadi pranata, sebagai rujukan pengaturan kegiatan ekonomi berbasis halal. Sehingga, tuntutan bisnis Indonesia saat ini adalah percepatan sertifikasi produk halal. Namun demikian, masih terdapat beberapa persoalan krusial, baik dalam hal kesiapan infrastruktur maupun aturan main terkait penyelenggaraan sertifikasi halal ini.

“PKM yang dilaksanakan ini bertujuan untuk: (1) meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai implementasi JPH (2) peningkatan kesadaran dan kesediaan mengenai pengurusan sertifikasi halal,” jelas Marlina, Ph.D. 

Pada bagian lain, Dr.Nurul mennyampaikan, “Kegiatan ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi kesiapan UMKM untuk pengurusan sertifikat JPH, dan selanjutnya memberi manfaat ekonomi yaitu peningkatan pendapatan usaha karena peningkatan penjualan”. 

kue-kacang.jpgSalah satu contoh dari produk yang dibuat oleh pelaku UMKM

Dalam sambutannya Eno Imam Safari, SSos, sekretaris Camat Kecamatan Pakis, menyampaikan harapannya, bahwa dengan adanya pelatihan tersebut, akan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pelaku UMKM di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. 

Pada pelaksanaan kegiatan PKM yang telah diselenggarakan pada bulan Juni 2022 ini, telah disampaikan pemaparan terkait jaminan produk halal UMKM sektor makanan dan minuman. Pada penyampaian materi dipaparkan secara mendetail terkait regulasi penyelenggaraan bidang jaminan produk halal yaitu PP 39/2021. 

Regulasi tersebut berisikan (i) produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di willayah Indonesia wajib bersertifikat halal, (ii) produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal (iii) produk sebagaimana yang dimaksud pada (ii) wajib diberikan keterangan tidak halal. Pada kegiatan lanjutannya, kegiatan ini juga menyampaiakan pemaparan terkait detail dari tarif layanan utama badan layanan umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES