DPR RI Sebut Grab dan Gojek Ingkari Aturan Potongan Maksimal 15 Persen

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama kembali menegaskan bahwa keberadaan roda dua sebagai angkutan umum tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Dengan tegas, ia menyebut keberadaan roda dua sebagai angkutan umum sebagai kegiatan ilegal.
"Kendaraan roda dua ini bukan kendaraan angkutan umum, jadi tidak ada payung hukumnya," kata Suryadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Senin 7 November 2022.
Advertisement
Agenda pembahasan mengenai Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Anggota Komisi V Suryadi Jaya Purnama - (FOTO: dok Tayangan Yt @Komisi V DPR RI)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae itu menghadirkan tiga perusahaan aplikator transportasi online, masing-masing Dirut PT Goto Gojek Tokopedia tbk, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).
Komisi V menekankan bahwa transportasi online saat ini menjadi kebutuhan masyarakat. Karena itu, tarif yang dikenakan harus memberikan rasa keadilan, baik bagi masyareakat pengguna transportasi, perusahaan penyedia aplikasi maupun mitra pengemudi.
Suryadi mengakui, keberadaan perusahaan jasa aplikasi start up dibidang transportasi online secara resmi diakui pemerintah. Namun tidak bagi kendaraan roda dua yang dijadikan transportasi umum.
"Formalitas jasa aplikasi ini memang legal, tetapi kegiatannya sebetulnya ilegal (karena) menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum," jelas politisi PKS itu seraya menambahkan pentingnya pemerintah bersama legislatif merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Soal perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, Suryadi mempertanyakan sistem audit yang dilakukan perusahaan jasa aplikator dan pemerintah. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Untuk perlindungan konsumen, belum ada instrumen untuk mengukur bagaimana akurasi yang dilakukan terhadap sistem ini. Karena kita tidak tahu, tidak punya cara, apakah betul per kilonya sudah bertambah.
Senada, Anggota Komisi V DPR RI Sudewo dalam kesempatan yang sama mempertanyakan kebijakan yang diambil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Pijakannya dari Undang-Undang mana? Dari peraturan pemerintah yang mana? Saya juga masih mempertanyakan sampai ada aturan semacam ini," ucapnya.
Politisi Gerindra itu menyatakan akan menanyakan langsung dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan. Sebab sampai detik ini Komisi V belum mendapatkan gambaran utuh perihal dasar penerbitan penentuan perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagai transportasi.
Ia kemudian mengkritik perusahaan aplikator yang nyata-nyata melanggar kebijakan pemerintah soal potongan bagi mitra pengemudi perusahaan aplikator. Dimana perusahaan aplikator nekat melakukan pemotongan dari ketentuan maksimal sebesar 15 persen terhadap mitra.
"Apa yang dilanggar? Tentang potogan maksimum sebesar 15 persen. Itu ternyata memang tidak ditaati, ada yang memotong sampai 20 persen itu adalah Grab, kemudian Gojek 20 persen. Dan ditambah lagi pemotongan sebesar Rp 5 ribu, mengapa sampai tidak ada kepatuhan terhadap Grab dan Gojek," ungkap Sudewo.
Anggota Komisi V DPR RI Sudewo - (FOTO: dok Tayangan Yt @Komisi V DPR RI)
Padahal, saat pembahasan mengenai ketentuan pemotongan maksimal sebesar 15 persen diikuti langsung oleh Grab maupun Gojek. Setelah melalui pembahasan panjang kemudian keluarlah suatu kebijakan dari Kemenhub.
"Pertanyaannya, mengapa sampai tidak patuh menjalankan, dan mengapa Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membiarkan hal ini. Apa gunanya dia membuat satu kebijakan kalau tidak dilaksanakan?," ucapnya.
Ketidakpatuhan perusahaan aplikator ini merupakan teguran keras terhadap Kementerian Perhubungan. Sebab kebijakan yang diputuskan realisasinya tidak dipatuhi perusahaan aplikator transportasi online. Komisi V, pada saatnya juga akan mempertanyakan hal itu ke Menhub Budi Karya Sumadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |