Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, Kepala Daerah Diminta Perhatikan Klasifikasi Pengarsipan

TIMESINDONESIA, SAMARINDA – Masalah yang terjadi sejak puluhan tahun ini tentang pengklasifikasian, pemilihan dan pemusnahan arsip akan berakhir. Hal itu diakui Syafranuddin seiring terbitnya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah daerah (Pemda).
Klasifikasi arsip di lingkungan Kemendagri diakui Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim M Syafranuddin selama ini berbeda dengan klasifikasi yang diterapkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sehingga kerap terjadi perbedaan pemahaman ketika dilakukan pengklasifikasian, pemilihan dan pemusnahan.
Advertisement
Permendagri yang baru berusia dua bulan ini, diakui pula akan membuat sistem arsip dan dokumen lebih baik kedepannya. “Seperti harapan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, terbitnya Permendagri Nomor 83 tahun 2022 akan mengakhiri perbedaan klafikasi arsip yang selama ini terjadi,” beber Ivan yang pernah menangani tata naskah dan arsip Pemkab Kutim.
Dijelaskan, Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro dalam pengarahannya pada sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 yang digelar, Kamis (3/11/2022) lalu. Ia menyatakan arsip harus dijaga keamanannya, karenanya Pemerintah daerah diminta memperhatikan pengelolaan kearsipan agar arsip lebih terjaga dan aman, serta mudah didapatkan.
Sekjen Suhajar juga minta semua kepala daerah meningkatkan kualitas SDM dan sarana serta prasana kearsipan, termasuk mengalokasikan anggaran yang memadai. “Hari ini sebuah surat tidak begitu penting, namun pada suatu saat atau beberapa tahun kemudian akan menjadi penting terlebih jika menyangkut anggaran atau keuangan,” sebut Sekjen Suhajar.
Dalam sosialisasi yang diikuti 800 lebih peserta itu, Kemendagri menghadirkan Rudi Anton dari ANRI yang menyampaikan materi berjudul Sinkronisasi Kebijakan Kearsipan di Daerah Pasca Ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, serta Rusel - arsiparis Kemendagri tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |