Terbukti Bersalah, Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Daniel Santoso (DS), pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan divonis hukuman penjara 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara manipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.
Advertisement
“Mengadili, menyatakan terdakwa DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DS dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkap majelis hakim PN Surabaya, Gunawan Tri Budiono.
Meski putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, namun hal ini cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus membuktikan bahwa BPJamsostek tidak segan untuk menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan kecurangan sehingga merugikan peserta.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini. Mulai dari majelis hakim, JPU Kejati Jatim serta tim Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Ini bentuk keseriusan BPJamsostek memastikan manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun, Kamis (10/11/2022).
Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya.
Setelah dilakukan investigasi petugas pelayanan di kantor cabang Surabaya Tanjung Perak, diketahui ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut. yang kemudian diketahui pelakunya DS.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan.
Selain itu pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJamsostek segera melaporkan tindak penipuan ke Polda Jatim.
Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Kriminal Khusus (Krimsus), pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah.
Untuk menghindari kejadian terulang lagi, Oni mengatakan, BPJamsostek akan terus memperbaiki sistem kemanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan.
Oni mengimbau kepada para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi termasuk nomor kepesertaan BPJamsostek serta akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain.
Peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan BPJamsostek dan tidak menggunakan jasa calo.
“Kami terus berupaya menjaga dana amanah milik para peserta. Semoga kasus ini dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan dirinya. Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera melaporkan ke BPJamsostek atau ke pihak yang berwajib,” tutup Oni.
Secara terpisah, Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Jember, Dolik Yulianto menyampaikan keprihatinannya akan kejadian klaim fiktif JHT ini dan berkomitmen pelayanan di jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam melakukan proses layanan kepada peserta.
Dolik juga mengimbau agar peserta BPJamsostek men-download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
“Seiring dengan digitalisasi yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengetahui update jumlah saldo JHT setiap waktu. Jadi, peserta tidak perlu khawatir dan kami akan memastikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada orang yang berhak,” pungkas Dolik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Rochmat Shobirin |