Indonesia Positif

Sosialisasi Regulasi Cukai, Tingkatkan Peran Masyarakat Cegah Rokok Ilegal

Kamis, 24 November 2022 - 15:27 | 73.31k
Yohanes Roma Panulian Silalahi dari Kantor Bea Cukai Madiun saat melakukan sosialisasi Regulasi cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)
Yohanes Roma Panulian Silalahi dari Kantor Bea Cukai Madiun saat melakukan sosialisasi Regulasi cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Peran masyarakat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang berdampak hilangnya potensi penerimaan negara. Agar peran masyarakat lebih optimal perlu ada sosialisasi regulasi cukai, serta cara identifikasi rokok ilegal.

"Sosialisasi diperlukan agar masyarakat bisa membantu kami mencegah peredaran rokok ilegal," kata Yohanes Roma Panulian Silalahi, petugas pemeriksa Bea Cukai Madiun saat menjadi narasumber sosialisasi pemberantasan cukai tembakau ilegal di Gedung Korpri Ponorogo Kamis (24/11/2022).

Advertisement

Dijelaskan, modus pelanggaran rokok ilegal secara fisik diketahui dari pita cukai. Yakni polos tanpa pita cukai,  pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda (2P2B).

Untuk peredaran rokok ilegal, Yohanes mengungkapkan belum ditemukan adanya produksi rokok ilegal di wilayah Madiun dan sekitarnya khususnya di Ponorogo. 

Pemkab-Ponorogo-Rokok-Ilegal.jpg

"Dari temuan sebelumnya diketahui rokok ilegal berasal dari luar wilayah," jelas Yohanes.

Selanjutnya ia pun mengungkapkan, karakteristik barang kena cukai adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaian bisa berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Serta pemakaiannya perlu pembebanan perlu pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

"Barang kena cukai antara lain rokok dan minuman yang mengandung alkohol (MMEA). Khusus rokok pemakaian cukai ilegal merupakan salah satu pelanggaran yang cukup banyak dilakukan. Dan pita cukai dibuat dengan pengamanan tinggi agar tidak mudah dipalsukan, " tandas Yohanes.

Sementara Kepala Satpol PP Ponorogo Joni Widarto mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi menjual dan mengedarkan rokok ilegal. 

sosialisasi-regulasi-cukai.jpg

Dalam sosialisasi tersebut Joni Widarto juga menyampaikan terkait untuk sanksi hukum yang tertuang di Pasal 54 Undang -Undang No 39 tahun tahun 2007 tentang cukai yang menyebutkan,

"Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar. M Dan apabila pernah melanggar masih mengulangi lagi ancamab hukumannya ditambah," ujar Joni Widarto.

Ia pun berharap pentingnya peran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, karena setiap bungkus rokok yang dibeli itu berperan untuk membangun perekonomian negara.

"Masyarakat juga bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat ataupun mengedarkan dan menjual rokok ilegal," tukas Kepala Satpol PP Ponorogo Joni Widarto.

Sosialisasi pemberantasan cukai tembakau ilegal diselenggarakan Satpol PP Ponorogo yang merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi perundang-undangan. 

Sosialisasi regulasi cukai diikuti 125 peserta yang terdiri dari Lurah dan perangkat dan pelaku usaha di Ponorogo. Hadir dalam sosialisasi tersebut Kasatpol PP Ponorogo Joni Widarto, dan 3 narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo, dan Polres Ponorogo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES