Indonesia Positif

Bawaslu DIY Sepakati Kerja Sama dengan Polda DIY dan Kejati DIY

Rabu, 30 November 2022 - 17:50 | 41.99k
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (tengah) didampingi jajaran Bawaslu DIY, Polda DIY dan Kejati DIY berfoto bersama usai penandatanganan perjanjian kerja sama. (Foto: Hendro S.B/TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (tengah) didampingi jajaran Bawaslu DIY, Polda DIY dan Kejati DIY berfoto bersama usai penandatanganan perjanjian kerja sama. (Foto: Hendro S.B/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menginisiasi perjanjian kerjasama dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) DIY dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Kerja sama Bawaslu DIY ini demi terwujudnya pemahaman serta pola penanganan tindak pidana pemilu pada 2024 mendatang.

Secara umum, acara ini juga dimaksudkan untuk membangun sinergitas antara Bawaslu DIY, Polda DIY dan Kejati DIY dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu. 

Advertisement

Pada isi perjanjian kerja sama antara Bawaslu DIY dan Polda DIY berisi pertukaran data dan/atau informasi, pengawasan netralitas personel Polda DIY dan ASN di lingkungan Polda DIY, dukungan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemberdayaan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, pelaksanaan sosialisasi serta pendidikan pemilu dan pemilihan dalam rangka penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Sementara, pada isi perjanjian antara Bawaslu DIY dan Kejati DIY berisi pendampingan hukum atas pelaksanaan anggaran APBN dan/atau APBD oleh pihak I yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, sosialisasi pendidikan dan pengawasan pemilu serta pertukaran data dan informasi.

Polda-DIY.jpgPerwakilan Polda DIY yang diwakilkan oleh Wakapolda DIY, Brigjen Pol R Slamet Santoso SH SIK menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak Bawaslu DIY. (Foto: Hendro S.B/TIMES Indonesia) 

Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati SH MH M Psi menyampaikan bahwa penandatanganan kerjasama ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di kota Yogyakarta dalam kontestasi pemilu 2024 mendatang. Kemudian, kerjasama ini juga dinilai bisa meningkatkan sinergitas antara pihak Bawaslu DIY, Polda DIY dan Kejati DIY. 

"Bawaslu DIY sepakat menginisiasi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Polda DIY dan Kejati DIY dengan harapan bisa diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Kepolisian Resort se-DIY dan Kejaksaan Tinggi se-DIY sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan di DIY sebelum dan sesudah pemilu ke depan," kata Sutrisnowati dalam sambutannya di Grand Rohan Yogyakarta, Rabu (30/11/2022). 

Melalui perjanjian kerja sama ini, pihaknya berharap agar semua yang telah diupayakan bersama ini terkait ajang pemilu dan pemilihan tahun 2024 mendatang bisa berjalan dengan damai, berintegritas, jujur dan juga adil.

Kejati-DIY.jpgPerwakilan Kejati DIY menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak Bawaslu DI dengan pihak Bawaslu DIY. (Foto: Hendro S.B/TIMES Indonesia) 

"Kita semua sama-sama berharap baik dari pihak Bawaslu, Polda dan Kejati bisa saling bersinergi menjaga marwah demokrasi Indonesia terutama di DIY ini," harapnya. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja SH LL memberikan apresiasi besar kepada pihak Kepolisian Daerah DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY untuk bekerjasama demi meningkatkan sinergitas di dalam kontestasi pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu DIY, Rahmat juga mengharapkan bisa terwujudnya sinergitas antara ketiga lembaga dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan fungsi di lembaga masing-masing. 

"Sehingga, besar harapan kita semua ke depan adalah terwujudnya pemilu yang adil dan damai khususnya di kota Yogyakarta atau DIY," jelas Rahmat. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES