Indonesia Positif

Pengadilan Niaga PN Jakpus Kabulkan Gugatan PT BBJL Atas Hak Merek POLOPLAST dan POLOPLASTINDO

Kamis, 08 Desember 2022 - 16:01 | 48.18k
Ilustrasi Hak Merek. (FOTO: indonesia.go.id)
Ilustrasi Hak Merek. (FOTO: indonesia.go.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Upaya PT BBJL untuk melindungi kepentingannya atas merek POLOPLAST dan POLOPLASTINDO yang dimilikinya akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menerima dan mengabulkan gugatan pembatalan merek terdaftar waterpolo + lukisan.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan gugatan itu, dengan salah satu alasan -- karena merek tersebut menyerupai merek milik penggugat yaitu merek POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673.

Advertisement

Amar putusan majelis hakim yang mengadili perkara Nomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa 06 Desember 2022, menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas merek POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pendaftaran Merek oleh Tergugat I dan Tergugat II atas merek WATER POLO + LUKISAN IDM00887409 dengan Nomor Pengumuman BRM2035A, tanggal Pengumuman 2020-06-23, Nomor Permohonan DID2020029779 dilakukan dengan itikad tidak baik dan dinyatakan pendaftaran atas merek tersebut batal demi hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Edelisna Rumahorbo, SH dari Kantor Parama & Co. Law Office selaku kuasa hukum PT.BBJL menyambut baik keputusan hakim yang dibacakan dalam persidangan tersebut.

“Klien kami telah mendaftarkan dan memperoleh hak atas merek tersebut sejak lama, artinya jika ada merek lain yang kemudian didaftarkan dan memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik klien kami maka sudah sepatutnya pendaftaran merek tersebut dibatalkan melalui suatu proses hukum di Pengadilan Niaga," ujar Edelisna Rumahorbo, SH dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022)

Dijelaskan Edelisna, PT BBJL memiliki merek-merek yang sudah didaftarkan oleh kliennya ada 16 merek meliputi barang-barang berupa kantong plastik PP, kantong plastik HDPE, dan kantong plastik LLDPE di Departemen Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

"Bahwa sehubungan merek-merek klien kami telah sah terdaftar dan telah dilindungi oleh Undang-undang, maka terhadap seluruh konsumen klien kami tetap dapat mengedarkan dan atau memasarkan, menggunakan produk plastik dengan merek – merek yang diproduksi klien kami tersebut secara sah” kata Edelisna.

Dan penasehat hukum PT BBJL, dari Kantor Parama & Co. Law Office juga menegaskan terhadap penggunaan merek-merek oleh pihak lain yang memiliki kemiripan/kesamaan pada pokoknya dengan merek milik klien nya, maka kuasa hukum memastikan akan menindaklanjuti dengan cara menempuh jalur hukum.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Haris Supriyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES