Halaqah Fiqih Peradaban di Pondok Pesantren Darur Roja' Blitar Hasilkan 17 Rekomendasi

TIMESINDONESIA, BLITAR – Pengurus Besar Nahdlatu Ulama menggelar Halaqah Fiqih Peradaban di Pondok Pesantren Darur Roja' Selokajang, Srengat, Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, Minggu 18 Desember 2022.
Ada 17 Rekomendasi dihasilkan dari halaqah tersebut. Tadi malam 20 Desember disampaikan hasilnya ke media.
Advertisement
Apa saja rekomendasi yang dihasilkan dari Halaqah Fiqih Peradaban bertema Fiqih Siyasah dan Negara Bangsa yang menghadirkan nasarasumber Ketua LESBUMI PBNU KH. Jadul Maula, KH Azizi Hasbullah Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Dr. HM. Arif Faidzin M.Ag, Dosen UIN SATU Tulungagung itu.
Berikut 17 rekomendasi yang dihasilkan.
1. Definisi Negara Bangsa. Negara itu didirikan oleh warga, penduduk setempat dimana mereka tinggal. Bukan berdasarkan agama.
2. Tidak ada kewajiban mendirikan negara Islam, tapi wajib melaksanakan rukun Islam.
3. Nabi secara syariat tidak pernah mengisyaratkan untuk membentuk negara, tetapi negara dibuat untuk keadilan keamanan.
4. Siyasah harus didasarkan pada rukun Islam bukan tekstual Islam.
5. Pemahaman Islam selalu banyak pandangan, maka harus saling menghargai perbedaan pandangan atau pendapat.
Tidak boleh menentang jika telah dilaksanakan sesuai syariat sebagai contoh pada zaman Nabi, Nabi tidak mengubah peraturan nikah yang telah ada, Islam tidak merobohkan benteng benteng yang sebelumnya.
6. Kewajiban pemerintah :
a. Menjaga agama.
b. Menjaga pendidikan.
c. Menjaga nyawa.
d. Menjaga pernikahan, nasab.
e. Menjaga harta dan harga diri.
7. Dalam negara bangsa, pemerintah tidak berhak mengatur cara beribadah, pemerintah tidak punya hakim menjustifikasi sesat.
Tapi pemerintah berhak mengatur keadilan dan keamanan.
Pemerintah harus bisa menjaga perbedaan pendapat antara satu dengan dan yang lain.
Orang orang yang melakukan hukum adat maka berhak dilindungi asalkan tidak menabrak keadilan.
8. Menjaga agama untuk sistematik, akidah dikembalikan ke agama masing masing dan wajib menghormati.
9. Ada pengembalian kepada ruh syariat, jika ada penyelewengan tetapi harus diperjuangkan dalam permusyawaratan.
10. Indonesia adalah negara kesepakatan oleh kalangan etnik. Hal ini adalah proses kelembagaan sosial politik di Indonesia dan adanya histori yang menyokong indonesia.
11. Bentuk negara republik sudah final, tetapi untuk UU dan batang tubuh UUD harus selalu dimusyawarahkan, implikasi ke pesantren adalah kewajiban Ilmu Tata Negara.
12. Adanya rekomendasi untuk melahirkan “al-ahkam al-jumhuriya ulama Indonesia”
13. Antara umara’ dan ulama harus bekerja sama dalam
mengambil kebijakan.
14. PBNU membuat rumusan fiqih siyasah, fiqih kebangsaan, fiqih muhadhoroh yang mampu menjadi rujukan dari banyak negara.
15. Kengininan Bung Karno adalah setelah kemerdekaan muncul UU dengan kesesuaian Khazanah Islam.
16. Adanya pemahaman untuk masuk ke pasal pasal bagi kalangan pesantren.
17. Amar ma’ruf nahi munkar melalui UU.
Halaqah Fiqih Peradaban yang menjadi Agenda nasional dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama' (PBNU) itu, rencananya akan diadakan di 250 titik di Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |